Suar.ID - Seorang pengendara sepeda mengacungkan jari tengahnya kepada seorang pengemudi mobil setelah diklakson di sepanjang Upper Thomson Road menuju Ang Mo Kio Avenue 1, Singapura, pada Minggu (27/6/2021).Pengemudi mobil itu menceritakan kisahnya di STOMP.
Pengemudi mobil yang tidak disebutkan namanya itu berkata bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.54 pagi.
Pengemudi tersebut berkata, "Dia menghalangi jalan dan ketika saya membunyikan klakson dan menyusulnya, dia mengacungkan jari tengahnya."
Namun ternyata banyak netizen yang justru menyalahkan pengemudi mobil dan mendukung pengendara sepeda.
"Dalam hal ini, pengendara sepeda berada di kiri (jalan). Dia tidak bersalah. klakson mungkin mengejutkannya dan dia mungkin merespon dengan tidak tepat karena dia pikir dia tidak bersalah," tulis seorang netizen.
"Pengendara sepeda tidak melakukan kesalahan. Dia terus ke kiri dan dia memiliki hak untuk berada di jalan. Jangan berharap orang minggir hanya karena Anda menggunakan jalan," tulis netizen yang lain."Pengemudi (mobil) bersalah, pengendara sepeda sudah berada di paling kiri jalur dan berusaha untuk tetap di samping," tulis seorang netizen.
Kejadian serupa ternyata sempat viral beberapa waktu lalu di Indonesia.
Perbedaanya adalah bukan pengendara sepeda, melainkan pengendara motor yang mengacungkan jari tengah kepada pengendara sepeda.Postingan tersebut viral Twitter pada Jumat (28/5/2021).
Baca Juga: Dijuluki 'Mama Papua', Begini Rekam Jejak Rachmawati Soekarnoputri, Putri Ketiga Presiden Soekarno
Postingan itu memperlihatkan pengendara motor diduga pelat AA yang sedang mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda.
Dalam foto yang beredar, pengendara motor terlihat berada di depan gerombolan pesepeda yang memenuhi jalan raya.
Dari keterangan unggahan, diketahui lokasi foto berada di Jakarta. Pengendara motor dalam foto itu tampak kesal karena rombongan pesepeda menghalangi jalanan.Hingga Sabtu (3/7/2021), unggahan tersebut telah disukai oleh 14,9 ribu netizen.
Baca Juga: Dijuluki 'Mama Papua', Begini Rekam Jejak Rachmawati Soekarnoputri, Putri Ketiga Presiden Soekarno
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan bersepeda?
Dalam Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan disebutkan ada 6 larangan bagi pesepeda di jalan.
Pertama, dilarang membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Kedua, dilarang mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.Ketiga, dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
Keempat, dilarang menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas. Keenam, dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Sanksi Bagi pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta, sanksi kurungan selama 15 hari telah menanti.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengimbau agar pesepeda menggunakan jalur sepeda selama berkendara di jalan raya.