Kasus Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Lahan Pemakaman di DKI Jakarta Semakin Menipis

Minggu, 27 Juni 2021 | 14:02
Facebook

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengunjungi pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (23/6/2021).

Suar.ID - Jakarta memecahkan rekor jumlah pemakaman jenazah dengan prosedur tetap (protap) Covid-19 pada Kamis (24/6/2021).

Melansir dari Tribunnews.com, total ada 182 jenazah di DKI yang dimakamkan dengan protap Covid-19.

"182 (data jenazah dimakamkan prokes Covid)."

Baca Juga: Ada Apa Ini? Anak Krisdayanti dan Raul Lemos Ini Mendadak jadi Sorotan dan Mendapat Banyak Pujian dari Netizen!

"Ini data final yang sudah di-cleansing," kata Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo yang dikutip dari Tribunnews.com.Di sisi lain, tingginya kasus kematian akibat Covid-19 itu juga menimbulkan permasalahan baru.

Baca Juga: Bukan Uang atau Barang Mewah, Mulan Jameela Berterima Kasih kepada Ahmad Dhani yang Telah Memberikan Ini kepada Dia dan Anak-anaknya

Lahan pemakaman yang tersedia, khususnya di DKI Jakarta, jumlahnya semakin menipis.Apalagi selama 1,5 tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, khususnya DKI Jakarta, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah memakamkan sebanyak 20 ribu jenazah dengan prosedur penanganan Covid-19.Ini tentu mengancam jumlah ketersediaan lahan makam di Jakarta yang sudah semakin menipis.Untuk mengantisipasi kasus kematian akibat Covid-19 yang terus melonjak itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al-Aiyub, menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemakaman massal."Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang."

"Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," kata Sholahuddin dikutip dari situs MUI, Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga: Makan Tikus hingga Kadal Sudah Biasa, Inilah Kisah Ho Van Lang: Pria yang Hidup di Hutan Bersama Ayahnya Selama 41 Tahun

"Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan."

"Penguburan massal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini," ujar Wakil Sekjen MUI bidang Fatwa periode 2015/2020 itu.Lima belas tahun sebelum Covid-19 melanda, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat.Sehingga dengan menerapkan fatwa tersebut, diharapkan dapat mengatasi masalah minimnya lahan pemakaman yang ada di Jakarta.

Baca Juga: Dikira Ada Mayat karena Bau Tak Sedap, Pemilik Kos Ini Kaget Bukan Main Saat Membuka Kamar yang Disewa oleh Seorang Driver Ojol

Menurut Sholahuddin, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta.Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan.Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan."Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah alsyar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat," tertulis dalam fatwa tersebut.

Tag

Editor : Adrie Saputra