Pernah Dapat Transfer Secara Tiba-tiba dan Takut dari Pinjol Ilegal? Ini Cara Mengatasi Masalah Tersebut Menurut OJK

Kamis, 24 Juni 2021 | 07:03
Kompas.com

Ilustrasi pinjol.

Suar.ID - Pernahkah Anda menerima transfer misterius ke rekening bank Anda?

Jangan senang dulu, bisa jadi itu dari pinjol (pinjaman online) ilegal.

Biasanya pihak pinjol ilegal akan menghubungi selang waktu satu minggu.

Saat itu pihak pinjol ilegal akan menagih secara tiba-tiba dengan bunga.

Baca Juga: Pernah Miliki Hubungan Spesial, Ivan Gunawan Blak-blakan Bongkar Gaya Pacaran Rossa dan Afgan: Sekali-kali Doang

Bila tidak membayar maka ancaman akan dimulai.

Mengerikan bukan?

Lalu bagaimana cara mengatasinya?

Baca Juga: Demi Raup Harta Duniawi, Pria ini Ngaku-ngaku sebagai Anggota Brimob Gadungan Cuma Bermodal Seragam Dinas dan Pistol Mainan, Sempat Rayu Hati Para Janda Hingga Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 50 Juta dan Mobil, Begini Nasibnya Usai Ditangkap...

Melansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, pencairan pinjaman uang secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening bisa disebabkan beberapa kemungkinan.

1. Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjaman online ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.

2. Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data.Tongam menyebutkan, pihak pinjol ilegal biasanya tidak hanya mengantongi nomor rekening target saja.

"Harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri, agar dalam penagihan bisa melakukan terror dan intimidasi," ujar Tongam.

Baca Juga: Mendadak Rasakan Kedutan di Tangan Kanan, tak Lama Wanita Ini Bertengkar dengan Saudaranya Sendiri, Ternyata Ini 6 Arti Kedutan Tangan Kanan Menurut Primbon Jawa

Saran dari OJK

Menurut Tongam, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemilik rekening.

Pertama, simpan dana yang diterima itu, dan saat penagihan sampaikan bahwa tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

"Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika, seperti: teror, intimidasi, dan pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, serta beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," kata Tongam.

Kedua, jika penagihan disertai teror masih terus berlanjut, segera melapor ke polisi.

Lampirkan bukti laporan ke polisi itu kepada kontak penagih yang masih terus meneror.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com