BERITA TERPOPULER: Poster Penyambutan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Disebut Mirip Poster Sinetronj Azab | Jaksa Pinangki, Hukumannya Dikurangi Statusnya Masih Belum Dipecat

Kamis, 17 Juni 2021 | 12:04
(Dok. Universitas Indonesia)

berita terpopuler Suar.ID edisi Kamis, 17 Juni 2021. Dari poster penyambutan mahasiswa baru UI mirip sinetron azab hingga Jaksa Pinangki yang hukumannya dikurangi jadi 4 tahun.

Suar.ID -Berikut berita terpopuler Suar.ID edisi Kamis, 17 Juni 2021. Dari poster penyambutan mahasiswa baru UI mirip sinetron azab hingga Jaksa Pinangki yang hukumannya dikurangi jadi 4 tahun.

Viral Poster Penyambutan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia yang Desainnya Dinilai Tak Lazim, Netizen: Kaya Poster Film Azab

Akun Twitter @wildanzalfi28 memposting sebuah poster yang menarik perhatian netizen.

Itu adalah poster dari penerimaaan mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI).

Di situ terlihatsejumlah mahasiswa UI berjaket kuning dengan latar awan dan langit biru cerah.

Poster itu viral di media sosial karena dianggap memiliki desain yang tak lazim.

Netizen juga menilai desain poster tersebut mirip poster sinetron.

Akun @wildanzalfi28 menulis, "Poster Sambutan Maba Revisi.jpg Semangat! Dibuat belajar ya biar Sekelas UI."

Baca artikel selengkapnya di sini

Twittwr

Poster penyambutan mahasiswa baru UI

Enak Betul Jadi Tersangka Korupsi Seperti Jaksa Pinangki, Sudah Terima Suap 7 Miliar, Hukumannya Disunat Dari 10 Tahun Penjara Jadi 4 Tahun Penjara, Juga Belum Dipecat Dari Jabatannya Di Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Publik heboh dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersangka penerima suap.

Jaksa Pinangki disebut menerima suap sebesar 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Pinangki yang awalnya divonis 10 tahun penjara, kini hanya menerima vonis 4 tahun penjara.

Belum lagi, statusnya di Kejaksaan Agung RI juga ternyata cuma diberhentikan sementara.

Kemarin, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Pemotongan itu didasarkan oleh beberapa pertimbangan.

Di antaranya Jaksa Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Baca artikel selengkapnya di sini

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Vonis hukuman Jaksa Pinangki jadi perbincangan

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya