Enak Betul Jadi Tersangka Korupsi Seperti Jaksa Pinangki, Sudah Terima Suap 7 Miliar, Hukumannya Disunat Dari 10 Tahun Penjara Jadi 4 Tahun Penjara, Juga Belum Dipecat Dari Jabatannya Di Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Rabu, 16 Juni 2021 | 17:02
Surya.co.id

Jaksa Pinangki, sudah terima suap miliaran rupiah, hukumannya cuma 4 tahun penjara, ternyata masih berstatus pegawai di Kejaksaan Agung RI.

Suar.ID -Publik heboh dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersangka penerima suap.

Jaksa Pinangki disebut menerima suap sebesar 7 miliar dariDjoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Pinangki yang awalnya divonis 10 tahun penjara, kini hanya menerima vonis 4 tahun penjara.

Belum lagi, statusnya di Kejaksaan Agung RI juga ternyata cuma diberhentikan sementara.

Enak betul.

Kemarin,Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Pemotongan itu didasarkan oleh beberapa pertimbangan.

Di antaranya Jaksa Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun.

Oleh karena itu, dia layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Selain itu,JaksaPinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Jaksa Pinangki, sudah terima suap miliaran rupiah, hukumannya cuma 4 tahun penjara, ternyata masih berstatus pegawai di Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya,Pengadilan Tipikor memutuskan Jaksa Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Mereka pun memvonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara.

Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Kolase Tribun Kaltim
Kolase Tribun Kaltim

Jaksa Pinangki, sudah terima suap miliaran rupiah, hukumannya cuma 4 tahun penjara, ternyata masih berstatus pegawai di Kejaksaan Agung RI.

Yang juga menjadi perhatian publik adalah status kekaryawanan Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung RI.

Ternyata, hingga kini Jaksa Pinangki belumdipecat.

Status Jaksa Pinangki hanya diberhentikan sementara hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad