Suar.ID - Seorang pria tanpa busana mendatangi masjid sambil membawa parang kemudian mengamuk.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pria berinisial AH (30) tersebut mengamuk usai membunuh anak dan istrinya.
Jenazah ibu dan anak ditemukan tak berdaya di rumahnya di Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Hingga saat ini, polisi masih menggali motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut.
Dikutip TribunKaltim.co, Kapolsek Bengalon, AKP Slamet Riyadi mengatakan, pembunuhan itu diketahui setelah pelaku mengamuk di masjid.
Dalam keadaan tanpa busana, pelaku mendatangi masjid sambil membawa parang kemudian mengamuk.
"Ketahuan keluarganya terbunuh ketika menyerang ke masjid," kata Slamet.
Akibat amukan pelaku, seorang imam masjid bernama Abu Bakar mengalami luka saat berusaha menenangkan pelaku.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku berhasil diamankan oleh jemaah masjid.
Kemudian seorang jemaah berusaha mengabarkan keluarga pelaku, yakni sang istri.
Namun, saat sampai di rumah, istri dan anak pelaku ditemukan dalam kondisi terluka parah.
"Setelah ada jamaah mau menyampaikan ke keluarganya di rumah sudah ditemukan meninggal," ungkap Slamet.
Hingga saat ini, polisi masih berusaha menggali keterangan dari pelaku, AH.
Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena mengalami luka sayatan di bagian leher.
"Belum bisa kita gali keterangan karena yang bersangkutan dalam kondisi terluka di bagian leher sehingga tidak bisa bicara," terang Slamet, Senin (14/6/2021).
AH diketahui mendapat luka di bagian leher dan kelamin yang diperkirakan karena benda tajam berupa sebilah parang yang ia bawa saat kejadian.
"Diperkirakan terkena parang yang dibawa terduga pelaku, tapi belum pasti. Ada dugaan juga dia mau melakukan bunuh diri karena luka di leher itu," tambahnya.
Polres Kutai Timur (Kutim) belum bisa menggali motif pelaku yang nekat membunuh anak dan istrinya.
"Untuk motif belum diketahui. Pelaku sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan."
"Namun berdasarkan informasi yang dihimpun ada dugaan pelaku mempelajari ilmu hitam," kata Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko.
Polres Kutim, telah mengamankan pelaku dengan dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Pelaku ditahan di Polres Kutim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut."
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Welly.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, AH terancam hukuman mati.
Dari tempat kejadian perkara, pihaknya juga telah mengumpulkan sebanyak 10 barang bukti.
Satu di antaranya alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan yakni sebilah parang.