Suar.ID -Seorang pria yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini terpaksa ditangkap polisi.
Bagaiamna tidak, pria berusia 31 tahun ini malah tega mencuri uang majikannya sendiri.
Diketahui, majikan pria berinisial TA ini bekerja sebagai seorang notaris di Tulungagung, Jawa Timur.
Pelapor pun dilaporkantelah kehilangan uangmencapai hampir setengah miliar.
Dilansir TribunJatim.com, kini warga Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk ini pun akhirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini.
Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat pun membenarkan penangkapan pria yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.
Ia pun menyebut kalau TA ini sudah bekerja pada majikannya yang berinisial SA selama 9 tahun.
Suatu hari SAA ini diberi tahu oleh sebuah bank swasta, ada penarikan jumlah besar dari kartu ATM milinya ini.
“SA lalu datang ke bank, dan ternyata tidak hanya dari kartu ATM miliknya.
"Ada penarikan juga lewat kartu kredit miliknya,” terang Tri Sakti, Minggu (6/6/2021).
Selanjutnya, Tri Sakti ini mengungkapkan kalau dari kartu ATM-nya ini ada penarikan sebesar Rp 470 juta dan juga dari kartu kredit ada pencairan Rp 15 juta.
SA pun meminta untuk memperlihatkan rekaman ATM lokasi penarikan uang pada pihak bank.
Kemudian dari rekaman ini diketahui kalau yang menggunakan ATM milik SA ini adalah TA yang tak lain sang asisten rumah tangganya.
“SA lalu membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung.
"Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan melacak terduga pelaku,” sambung Tri Sakti.
Personil Satreskrim Polres Tulungagung ini akhirnya menangkap TA pada Senin (24/5) lalu.
Dari penyelidikan ini diketahui kalau TA ini membelikan uang curian ini untuk membeli sepeda motor Yamaha NMax, uang muka pembelian rumah, peralatan servis ponsel dan juga membelikan baju untuk kekasihnya.
Tak sampai diistu, ada Rp 200 juta yang ditukarkan dengan uang baru.
Polisi sendiri pun menyita Rp 60 juta dari tangan TA.
Kemudian, polisi pun melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kekasih TA di Blitar.
Dari situ ditemukan uang Rp 200 juta yang disita bersama Yamaha NMax dan sejumlah pakaian yang dibeli TA.
“Total uang yang berhasil disita sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk sepeda motornya,” tutur Tri Sakti.
Pada penyidik sendiri, TA ini mengambil ATM dari dompet milik majikannya.
Di dalam dompet ini TA pun mendapatkan nomor PIN yang sengaja ditulis SA untuk pengingat.
Bermodalkan hal tersebut, TA pun leluasa melakukan penarikan.
Polisi pun menjerat TA dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian atas perbuatannya dan terancam hukuman 5 tahun penjara.