Babak Belur Dihakimi Massa Bahkan Sampai Dikabarkan Meregang Nyawa, Begini Kondisi Sopir Angkot Ugal-ugalan Yang Sebabkan Korban Jiwa

Senin, 31 Mei 2021 | 20:37
Tribun Jabar

Sopir angkot ugal-ugalan, tewaskan 1 orang.

Suar.ID - Aksi sopir angkot melaju dengan ugal-ugalan belum lama ini viral di media sosial.

Angkot tersebut melaju dari Ciparay menuju Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (29/5/2021).

Mengutip dari Tribun Jabar, aksi ugal-ugalan sopir angkot tersebut merenggut korban jiwa.Kanit Lakalantas Polresta Bandung, AKP Ngadiman mengatakan, sampai saat ini korban meninggal hanya ada satu orang dan dua orang luka."Sampai saat kami masih membuka laporan apabila ada korban lain, silakan lapor ke Polsek terdekat," ujar Ngadiman, saat razia angkot, di Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (31/5/2021).Untuk korban luka ringan satu orang sudah kembali ke rumah, satu orang lagi masih dirawat.

Baca Juga: Disebut Nekat Bunuh Diri usai tak Tahan Malu Keluarga tak juga Datang ke Pernikahan, Saudara Calon Pengantin yang Loncat dari Lantai 7 Ungkap Penyebabnya: Kami Masih tidak Terima"Untuk kerugian materi dua kendaraan yang ditabrak angkot tersebut, dan warung tukang sate," kata Ngadiman.Ngadiman menjelaskan perkembangan kejadian yang melibatkan angkot maut tersebut.Kemarin sopir sudah dialakukan perawatan dan hari ini dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Bukan Cuma Sekali, Cut Tari Ternyata Ngaku 3 Kali Berhubungan Badan dengan Ariel NOAH, Mantan Suami Ungkap Pilu: Memang Ada Manusia yang tidak Berdosa?

"Apabila memenuhi unsur akan kami lakukan penahanan," ucap dia.Ngadiman mengatakan, pihaknya masih melaksanakan pemeriksaan karena alasan kemanusian."Kami melakukan pemeriksaan (kesehatan) karena (sopir) mengalami luka lebam akibat amukan massa," tuturnya.Saat disinggung apakah sopir angkot tersebut meninggal dunia karena dihakimi masa, Ngadiman menegaskan tidak benar."Itu tidak benar, hari ini masih kami lakukan pemeriksaan, sopir masih hidup," ujarnya.Saat ditanya apakah sopir tersebut, saat itu dalam keadaan mabuk, Ngadiman mengatakan patut diduga."Kami masih melakukan tes urine dan lain lain. Nanti akan kami lakukan tindakan lanjut," tuturnya.

Baca Juga: Bak Petir Di Siang Bolong, Larissa Chou Sebut Alvin Faiz Pernah Tidur Dengan Wanita Lain Yang Bukan Istrinya, Sungguh Berkebalikan Dengan Citranya Selama Ini

Apabila terbukti bersalah, kata Ngadiman, pihaknya tetapkan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas."Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara," kata Ngadiman.Ngadiman mengimbau, kepada sopir, khusunya angkot, tetap melaksanakan etika berlalulintas di jalan."Patuhi aturan lalu lintas berkendara, agar kejadian kemarin tidak terjadi kembali. Kalau terjadi kejadian tersebut (menabrak), diharapkan langsung berhenti, (kalau tidak) nanti tabrak lari jatuhnya," ucapnya.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Tribun Jabar

Baca Lainnya