Suar.ID - Pada Selasa (25/5) warga Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, Jawa tengah dibuat heboh.
Bagaimana tidak, seorang remaja berinisial E ini dikabarkan meninggal dunia usai mengalami gangguan syaraf yang diduga akibat kecanduan game online.
Disebutkan kalau siswi kelas 1 SMP ini kecanduan game online seperti Mobile Legend, Free Fire, dan juga PUBG.
Baca Juga: Gadis SMA Kabur dengan Suami Orang, Ayah Nangis 2 Hari, Istri Sah Pernah Telepon: Suruh Menjauhkan
Dilansir TribunJateng.com, E ini pun juga disebutkan sampai tak mengenali dirinya gegara larut dalam karakter game online.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pageralang Sumadi mengungkapkan kalau berdasarkan keterangan pihak keluarga, sebelum meninggal E ini sempat dibawa ke RSUD Banyumas.
"Saya kemarin juga sempat jenguk ke rumah duka.
"Keterangan dari ibunya, siang malam tidak terlepas dari ponsel," kata Sumadi.
Sumadi pun mengungkapkan kalau sebelumnya E ini sempat merasa tak enak badan.
Namun kondisinya ini malah memburuk hingga kelaurga pun akhirnya memutuskan membawa ke rumah sakit.
Terpisah, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banyumas dr Rudi Kristiyanto membenarkan kalau E ini sempat dirawat di rumah sakit tersebut.
Tepatnya E ini dirawat di RSUD Banyumas pada tanggal 16-17 Mei 2021.
Sayangnya, tim medis sendiri belum dapat memastikan apakah anak tersebut ini sakit akibat kecanduan game online atau bukan.
"Pasien tersebut didiagnosis gangguan mental organik dan encephalitis.
"Itu berdasarkan rapat bersama antara dokter spesialis jiwa dengan dokter spesialis anak," kata Rudi.
Rudi kemudian menjelaskan kalau dalam dunia medis ini memang ada gangguan akibat kecanduan game.
Gangguan ini didefinisikan dalam revisi ke-11 dari Klarifikasi Penyakit Internasional (ICD-11) yaitu sebagai pola perilaku bermain game yang ditandai dengan gangguan kontrol atas game.
Gangguan ini sendiri pun menimbulkan konsekuensi negatid pada pola perilaku,kerusakan signifikan dalam bidang fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, pekerjaan atau penting lainnya.
Kondisi ini pun biasanya bisa terbukti setidaknya selama 12 bulan.