Suar.ID -Sebagai seorang ibu sudah seharunya mengajarkan anaknya menjadi orang yang baik.
Sayangnya hal ini malah tak dilakukan oleh ibu yang satu ini.
Pasalnya, ibu dan anak ini malah kompak melakukan aksi pencurian motor.
Sang ibu yang berinisial SU (40) dan anaknya JF (18) ini diketahui merupakan warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Dilansir TribunJatim.com, dari hasil kekompakan keduanya ini polisi pun sekurangnya mengamankan 4 unit sepeda motor.
Dalam menjalankan aksinya ini, ibu dan anak ini mempunyai peran masing-masing.
Sang ibu ini bertugas membawa kabur motor, sedangkan si anak ini bertugas mengamati situasi.
“Mereka ditangkap gabungan Timsus Macan Agung Satrekrim, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Polsek Kalidawir,” terang Kasat Reskrim PolresTulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasubag Humas, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Sabtu (16/5/2021).
Menurut Tri Sakti, polisi sudah menerima laporan 5 kasus pencurian motor.
Tiga laporan masuk di Polsek Pagerwojo, satu di Polsek Kalidawirsan dan satu lagi ada di Polsek Boyolangu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan usai mendapati laporan ini.
“Dari hasil penyelidikan, lima laporan itu mengarah pada pelaku yang sama,” sambung Tri Sakti.
Bahkan polisi pun melakukan patroli siber demi mengungkap pencurian ini.
Kemudian, hasilnya pun ada sebuah unggahan jual beli motor Honda Beat 2012 di Facebook.
Sudah yakin kalau barang yang dijual ini adalah motor yang dilaporkan hilang, polisi pun bertemu dengan penjualnya sambil berpura-pura membeli.
Usai bertemu dengan T yang merupakan penjual motor online ini, polisi pun memastikan motor ini memang hasil curian.
Pada polisi, T ini mengaku kalau mendapatkan sepeda motor itu dari P yang merupakan seorang warga Desa Wonokromo, Kecamatan Gondang.
Selanjutnya, polisi pun menangkap P dan mengintrogasi asal usul sepeda motor ini.
“Dari P ini polisi mendapatkan dua nama itu, SU dan JF. Petugas kemudian bergerak menangkap dua nama ini,” sambung Tri Sakti.
Petugas gabungan pun akhirnya menangkap ibu dan anak pada 8 Mei 2021 lalu.
Polisi pun menyita 4 sepeda motor hasil curian dari kedua pelaku.
Unit yang diamankan ini antara lain adalahHonda Beat tahun 2012 warna Hitam, Honda Beat tahun 2012 warna merah, Honda vario tahun 2011 warna merah dan Honda Scopy tahun 2015 warna hitam merah.
“Untuk sementara ada lima TKP yang diakui, 3 di Pagerwojo, satu di Boyolangu dan Kalidawir,” ungkap Tri Sakti.
Ibu dan anak ini rupanya telah menjadi komplotan yang kompak dalam mencuri sepeda motor.
Keduanya ini sebelum beraksi berkeliling dahulu untuk mencari calon korbannya.
Sasaran yang dipilih ibu dan anak ini adalah sepeda motor yang ditinggal dengan kunci masih menancap di parkiran toko atau warung kopi.
Sang anak JF ini bertugas mengawasi situasi dari kejauhan sedangkanSU bertugas 'memetik' motor yang diincar.
Kemudian SU pun lebih dahulu berpura-pura menjadi pembeli di toko atau warkop ini.
Ketika keluar ia pun menuju ke sepeda motor yang menjadi incarannya dan langsung dibawa kabur.
“Ini peringatan buat kita semua, jangan pernah meninggalkan motor dengan kunci masih menancap. Meski situasinya aman, jangan beri kesempatan pada pelaku kejatahan,” tegas Tri Sakti.
Ibu dan anak ini akhirnya jadi tersangka dan dijeratpasal 362 KUH Pidana tentang pencurian terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.