Nekat Ikut Acara Organ Tunggal 800 Orang Tanggamus Dibubarkan Paksa, 23 Orang Dites Covid-19 Hasilnya Negatif, Tapi Hasil Lainnya Tak Kalah Parah

Sabtu, 15 Mei 2021 | 18:35
Tribunnews

Acara organ tunggal di Tanggamus Lampung dibubarkan paksa

Suar.ID - Upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia terus dilakukan.

Salah satunya dengan melakukan pembubaran terhadap acara-acara yang menyebabkan kerumunan.

Seperti yang baru-baru ini dilakukan Polres Tanggamus terhadap acara hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu (15/5/2021) pukul 01.30 WIB.

Mengutip Tribunnews.com, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo memimpin pembubaran hiburan organ tunggal tersebut.

Baca Juga: Menurut Studi, Infeksi Covid-19 di Masa Lalu Ternyata Tidak Sepenuhnya Melindungi Kaum Muda

AKBP Oni Prasetya mengatakan, pembubaran terpaksa dilakukan setelah upaya persuasif gagal menghentikan ulah warga di daerah tersebut.

Sebanyak 70 personel gabungan Polri dan TNI dikerahkan.

Acara diminta dibubarkan karena kegiatan itu sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan Keputusan Bupati Tanggamus terkait penanganan penyebaran dan Covid-19.

Hal yang dilanggar dalam acara tersebut adalah timbulnya kerumunan, dan melewati batas karena sampai pukul 01.00 WIB acara belum bubar.

Baca Juga: Arti Mimpi Hamil Bagi yang Belum Menikah, Benarkah Pertanda Rejeki?

Sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat dan ketua pelaksana kegiatan.

"Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 WIB, diambil langkah tegas dengan memerintahkan personel Polri dan TNI yang berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," ujar Oni.

Dalam acara organ tunggal tersebut, diperkirakan 800 orang berkumpul.

"Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 WIB massa membubarkan diri," tambah Oni.

Baca Juga: Terpaksa Lebaran Tanpa Sosok Sang Ayah untuk Pertama Kalinya, Putri Sapri Pantun Pun Harus Kuat Lepas Kepergian Almarhum, Dolly: Doain Semoga Om Bisa Jaga Kamu dan Baby Sampe Gede...

Kemudian, aparat gabungan mengamankan 23 orang yang terlibat dalam acara tersebut.

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, pengamanan dilakukan karena diduga mabuk dan mengkonsumsi narkoba.

Dilakukan pemeriksaan covid-19 dengan rapid antigen, juga dilakukan tes urine.

Pemeriksaan tersebut atas instruksi dari Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dengan melibatkan tenaga medis dari Puskesmas Pasar Simpang, Kota Agung Timur.

Baca Juga: Tak Sungkan Bahas Soal Asmara Padahal Sama-sama Mantan Ariel NOAH, Luna Maya Pun Curhatkan Pria Berinisial A Pada Sophia Latjuba Hingga Buatnya Keget Bukan Main: Hah, Siapa? Mana Buktinya...

Dari hasil rapid antigen, diketahui mereka negatif Covid-19, namun justru hasil tes urine menunjukkan 4 orang di antara mereka positif mengonsumsi sabu.

Selanjutnya terhadap empat orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satnarkoba, serta pengembangan terhadap penyedia sabu.

Mereka pun dapat dikenakan pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto pasal 510 KUHP.

Belum dijelaskan berapa orang yang bisa jadi tersangka. Polres Tanggamus masih menyelidiki pihak yang bertanggungjawab atas terselenggaranya acara.

Baca Juga: Presenter Cantik ini Langsung Dinyinyiri Netizen Usai Nikahi Sang Kekasih, Sebut Sang Suami ini Mirip Kuli Bangunan Padahal Punya Profesi Bukan Kaleng-kaleng Hingga Mampu Gelar Resepsi Mewah Ala Bollywood Loh!

(*)

Editor : Khaerunisa

Baca Lainnya