Suar.ID -Ditanda tangani langsung oleh Firli Bahuri, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dibebaskan tugas dari institusi antisaruah tersebut.
Salah satunya adalah Novel Baswedan.
75 pegawai KPK itu dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat peralihan status menjadi PNS.
Pembebastugasan itu tertera dalamSurat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli bahuri.
Soal keputusan itu, Yudi Purnomo Harahap, Ketua Wadah KPK, menjelaskan, dia dan 74 pegawai KPK lainnya tak akan tinggal diam.
Mereka akan melakukan konsolidasi guna menempuh langkah selanjutnya.
Bisa jadi mereka akan menggugat SK Pimpikan KPK tersebut.
Mengingat keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) menyatakan peralihan status tidak merugikan pegawai.
"Bagi kami putusan MK sudah jelas," ujar Yudi, Selasa (11/5) kemarin.
"Bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN."
Oleh karena itu, Yudi meminta ketua KPK harus mematuhi putusan tersebut.
Ketua KPK, Firli Bahrui, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait status 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Melalui suratyang ditandatangani Firli Bahuri itu dijelaskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai alih status menjadi ASN dibebastugaskan.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Setidaknya ada empat hal yang tercantum dalam surat tersebut.
Satu: menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Dua: memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Tiga: menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Empat: keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.