Suar.ID -Menurut pengakuan Bandiman, seorang sopir ojek online, Nani Apriliani mengenakan jilbab saat menyuruhnya mengirimkan sate sianida ke Aiptu Tomy.
Bukannya sampai ke Aiptu Tomy, sate sianida itu justru merenggut nyawa putranya yang masih 10 tahun.
Lalu bagaimana polisi bisa membongkar kedok lalu menangkap Nani Apriliani?
Pada 3 Mei 2021 tempo hari, Bandiman diwawancara oleh TVOne untuk tayang di program Apa Kabar Indonesia Malam.
Ketika itu dia bilangbelum diminta ketarangan polisi untuk mencocokkan sosok wanita yang memberikan dia paket sianida.
Dia juga mengaku, ketika itu dia baru tahu sosok Nani Apriliani dari sejumlah foto yang dimunculkan media.
Dan foto-foto yang beredar itu bisa dipastikan jika sosok wanita yang memberinya paket sate sianida sama dengan yang ditangkap polisi.
"Sama, dari bentuk tubuh, tingginya, kulitnya putih," katanya.
Meski penampilan Nani saat bertemu dengannya beda dengan saat ditangkap polisi, Bandiman bisa memastikan itu sosok yang sama.
Nani Apriliani menggunakan jilbab warna merah muda saat menyerahkan sate sianida itu.
"Tapi dari gigi sama dan bentuk wajahnya oval," tegasnya.
Bandiman bersyukur pelaku bisa ditangkap polisi.
"Kami ucapkan banyak terimakasih pada para penegak hukum.
Harapannya kami sekeluarga, kalau bisa pelaku dihukum sebagaimana mestinya.
Kalau bisa seberat-beratnya," pungkasnya.
Bandiman disuruh Nani Apriliani mengirim sate sianida ke Tomi yang diketahui adalah anggota polisi Polresta Yogyakarta berpangkat Aiptu.
Tapi Aiptu Tomi menolak menerima sate itu dan menyerahkannya ke Bandiman.
Sate itu ternyata mengandung racun sianida.
Anak Bandiman, Naba Faiz Prasetya, yang memakan sate itu tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di RS Wirosaban.
Nani Apriliani diketahui berasal dari Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.
Di Bantul dia bekerja di sebuah salon kecantikan.
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata target (Tomi) menikah dengan orang lain.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)
NA sudah merencanakan perbuatannya untuk meracuni Tomi.
Dia mau meracuni Tomi dengan kalium sianida (KCn).
Racun tersebut memang sengaja ditaburkan bumbu sate oleh tersangka.
Racun tersebut dibeli oleh tersangka melalui online e commerce atau e- Dagang sejak 3 bulan lalu.
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,"sambungnya.
Lelaki yang diduga kuat mengajari Nani Aprilia Nurjaman berinisial R.
R adalah pelanggannya juga sebagai teman curhat jika Nani ada masalah, terutama dengan Tomy, anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta yang menjadi target utama.
Pria R ini juga memendam rasa pada Nani, tapi tidak begitu ditanggapi.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi.
"Tersangka adalah pegawai sebuah salon dan memiliki beberapa pelanggan," kata AKP Ngadi saat rilis, Senin (3/5/2021).
Dari beberapa pelanggan salon, ada salah satu pelanggan berinisial R yang menyukai tersangka.
Tetapi, cintanya bertepuk sebelah tangan, Nani memilih T.
Namun, setiap Nani dan T memiliki masalah, dia bercerita pada R.
Kemudian, R menyarankan untuk memberi pelajaran pada T.
Yakni memberikan KCN atau kalium sianida dicampur dengan makanan lalu dikirimkan pada T.
Menurut R pada Nani, efeknya hanya muntah dan diaere.
"Akhirnya tersangka mengikuti anjuran pelanggan inisial R dengan cara membeli (KCN) secara online," kata AKP Ngadi.
Lantas sianida itu dicampurkan dalam bumbu sate ayam yang sudah dibeli sebelumnya oleh tersangka.
Ketika hendak memberikan makanan kepada T, tersangka juga dianjurkan R agar dikirim melalui ojek online. Tali tanpa aplikasi agar tidak diketahui siapa yang mengirim.
"Tersangka mengikuti saran tesebut," jelas AKP Ngadi.
Meski dilakukan dengan cara rapi, kejahatan tetap meninggalkan jejak.
Ketika ditangkap, Nani sedang sendirian di rumahnya di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Dalam penangkapan tersebut, Nani tidak melawan.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dua unit motor matic, sepasang sandal, uang tunai Rp 30.000, kunci motor dan satu buah helm warna merah.
"Juga ada beberapa plastik kombinasi garis merah berisi 6 tusuk sate dan saus kacang. Kalau uang Rp 30.000 itu yang dipakai bayar ojolnya," katanya.
Tersangka Nani Apriliani Nurjaman mengaku menyesal setelah aksinya salah sasaran dan menyebabkan anak di bawah umur meninggal dunia.
"Omongan sepintas seperti itu (menyesal), cukup goyah ketika terjadi dan viral di media," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).
Dikatakan Burkan, Nani mengakui, namun ia gelisah menyebabkan komunikasinya belum baik.
"Ini introvert banget (tersangka) tidak semudah yang anda bayangkan. Jadi awalnya saya mengira sesimpel itu tapi agak tertutup," jelasnya.
Di kasus ini, Nani akan dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pasal ini adalah hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.