Usai Menari-nati Di Atas Penderitaan Orang Lain, Selebgram Seksi Asal Medan Dea Rizky Yang Gelapkan Uang Arisan 20 Miliar Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara, Korbannya Sampai Ada Yang Meninggal Dunia

Jumat, 30 April 2021 | 04:10
IG Dea Rizky

Selebgram seksi Dea Rizky yang larikan uang arisan 20 miliar ditetapkan jadi tersangka.

Suar.ID - Nasib selebgram seksi Dea Rizky Andriani berakhir tragis.

Usai menari-nari di atas penderitaan orang lain dengan melarikan uang arisan 20 miliar, wanita asal Medan, Sumatera Utara, itu resmi dijebloskan ke dalam penjara.

Sebelum ditangkap polisi, selebgram seksi Dea Rizky sempat ketahuan hidup foya-foya di Bali.

Seperti diberitakan sebelumya, Dea Rizky Andriani disebut membawa lari uang arisan 20 miliar.

Sudah enam bulankeberadaan Dea Rizky Andriani tak diketahui.

Ketika menghilang, peserta arisan online yang dia kelola sempat menggeruduk rumahnya, tapi Dea Rizky tidak ada di tempat.

Akhirnya ketahuan juga, selebgram seksi itu sedang memamerkan hidup mewah di Bali.

Kasis pertama berembus pada 2017 lalu.

Dia disebut telahmelarikan uang arisan online.

Kabar itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @para_pejuang_ldr, Senin (7/12/2020).

Akun Instagram @para_pejuang_ldr menyebut Dea telah melarikan uang para peserta arisan.

"Tolong untuk @dearizkyandrianii, kamu sebagai owner arisan online jangan lari dari tanggung jawabmu."

"Kasihan mereka yang sudah kamu makan uang mereka," tulis akun @para_pejuang_ldr.

Kabar diamankannya Selebgram Cantik Medan Dea Rizky Andriani setelah hampir 5 bulan melarikan diri, membawa kabur uang arisan online seniliai miliaran.

Setelah hidup dalam pelarian, Selasa (28/4) kemarin, Dea Rizkydiamankan oleh personel Polsek Percut Seituan.

Dea Rizky Andriani sedang menjalani pemeriksaan.

Selebgram seksi Dea Rizky yang larikan uang arisan 20 miliar ditetapkan jadi tersangka.

Kabar ditangkapnya Dea Rizky Andriani dibenarkan oleh Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu.

"Iya, tersangka sedang menjalani pemeriksaan," ujar Janpiter.

Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan pihaknya menaikkan status Dea Rizky Andriani sebagai tersangka.

Selebriti Instagram (Selebgram) Kota Medan ini sebelumnya dilaporkan dalam berbagai kasus penipuan arisan online.

Menurut Jan Piter, saat ini Dea Rizky Andriani sudah dijebloskan ke sel bersama tahanan lain.

"Sudah ditahan dan statusnya sudah tersangka," kata Jan Piter, Kamis (29/4/2021).

Dia pun memohon waktu kepada semua pihak untuk menuntaskan kasus ini.

Sementara itu, seorang korbannya berinisial IDS merasa bersyukur Dea Rizky Andriani ditangkap. Kata IDS, selama ini sudah banyak korban yang menderita.

Bahkan, kata IDS, ada pula korban yang sampai meninggal dunia lantaran uangnya dibawa kabur oleh Dea Rizky Andriani.

"Ya, berharap besar lah sama pihak berwenang agar dia dihukum seberat-beratnya. Jadi biar setimpal dengan jumlah uang yang dirugikannya," kata IDS.

Dia mengatakan, secara pribadi dirinya bisa saja mencabut laporan di polisi. Dengan catatan, Dea Rizky Andriani harus mengembalikan semua uang milik korban.

Sebab, uang yang dibawa kabur Dea Rizky Andriani menyentuh angka miliaran rupiah. "Kalau dia enggak bisa kembalikan uang kami, ya tahan saja dia," katanya.

Informasi diperoleh www.tribun-medan.com, laporan terhadap Dea Rizky Andriani tidak hanya di Polsek Percut Seituan saja.

Laporan serupa ada di Polda Sumut dengan bukti lapor Nomor STTLP/2351/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’, Nomor : STTLP/2392/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’ dan STTLP/2415/XII/SUMUT/SPKT ‘III’.

Ketiga laporan itu dibuat dalam kurun waktu Desember 2020. Kemudian laporan serupa ada di Polrestabes Medan dengan bukti lapor STTLP/203/K/I/SPKT RESTABES Medan.

Laporan itu dibuat pada akhir Januari 2021 lalu.

Selebgram seksi Dea Rizky yang larikan uang arisan 20 miliar ditetapkan jadi tersangka.

Dalam menjalankan arisan online ini, selebgram Kota Medan itu menjanjikan uang Rp5 juta kembali Rp 7 juta (adm500) selama 20 hari.

Rp 10 juta back 13,5 juta (adm 700) 1 bulan, Rp 15 juta back 22 juta (adm2jt) 1 bulan.

Rp 20 juta back 28 juta (adm 2,5jt) 1 bulan, Rp 30 juta back 43 jt (adm3jt) 1 bulan, Rp50 juta back 75 jt (adm 5jt) 1 bulan.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya