Suar.ID -NS (36) seorang anggotapolisi berpangkat Brigadir ini dituntut 3 tahun penjara.
Hal ini dikarenakan pelaku ini berani-beraninya melecehkan ibu mertuanya sendiri yang berinisial DM (50).
Dilansir TribunWow.com, lebih mirisnya lagi aksi bejat ini nyatanya dilakukan oleh NS kala pernikahannya dengan IT (25) baru juga berusia 5 bulan.
Untuk diketahui, DM ini rupanya sudah 7 kali dilecehkan oleh menantunya ini.
Ketika dilaporkan ke polisi, DM pun mengaku kalau NS ini berani masuk ke kamarnya.
Tak sampai disitu saja, ia bahkan pernah diciumi dan juga diraba oleh menantunya sendiri ketika berada di pinggir jalan.
NS melakukan pelecehan seksual ini pada DM sejak akhir 2019 hingga Februari 2020 lalu.
DM pun mengatakan kalau dirinya tak berani lapor meski sudah cukup lama menerima pelecehan ini.
Hal ini dikarenakan ia takut rumah tangga anaknya ini akan hancur.
Namun, lama kelamaan kesabaran DM ini akhirnya habis usai lihat tingkah NS yang kian menjadi.
Selain itu, NS ini juga sempat melakukan tindak tak senonoh saat video call dengan sang mertua.
Saat tahu perilaku suaminya ini, IT pun langsung melaporkan NS ke polisi.
Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan apa yang dialami DM ini.
Laporan yang dibuat korban ini dibuat pada Jumat (27/3/2021) lalu, menurut Hasyim.
"Iya benar," lanjutnya.
Kuasa hukum IT, Abdullah Syafi'i sementara itu mengatakan kalau NS tak sampai mencabuli mertuanya.
Kendati demikian, koban pelecehan NS ini nyatanya bukan DM saja.
Rupanya ada wanita lanjut usia lainnya yang juga pernah dilecehkanpelaku ini.
"Total sudah 7 kali dicabuli.Tapi tak sampai berhubungan badan ya," ujarnya.
"Korbannya pun tidak cuma satu. Ada juga yang nantinya akan melaporkan NS ini.
"Sama-sama sudah berusia lanjut."
IT yang tak terima ibunya dilecehkan oleh sang suami, ia pun juga berniat segera menceraikan pria berusia 36 tahun ini.
Tak cuma itu, IT sendiri juga berharap agar NS ini bisa dicopot dari kepolisian secara tak hormat.
Kini NS pun mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik usai menjalani sidang dan dituntut 3 tahun penjara.