Suar.ID -Satu per satu aset kekayaan Keluarga Cendana diambilalih oleh negara.
Tentu saja yang paling baru adalab Taman Mini Indonesia Indah alias TMII.
Pemerintah juga sudah menyita ratusan rekening keluarga penguasa orde baru yang dimiliki oleh Yayasan Supersemar.
Terkait hal itu,Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan angkat bicara.
Dia bilang, ada dua aset milik Presiden ke-2 RI itu yang sebelumnya sudah diambil alih, yakni Gedung Granadi dan villa di Megamendung.
"Selanjutnya yang Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN," kata Encep dalam konferensi video, Jumat (16/4/2021).
Dia menuturkan,Kemenkeu merupakan pengelola barang atas aset-aset yang disita negara.
Sementara pengguna barang adalah K/L terkait yang mengambil alih, seperti halnya TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Sepanjang BMN apapun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, pasti dikelola untuk DJKN," sebut dia.
Penyerahan TMII ke negara membuat pemerintah merogok kocek untuk mengasuransikan.
Karena setiap BMN, ujar Encep, memang perlu diasuransikan.
Pengasuransian TMII bakal dilakukan secara bertahap.
Walau begitu, Kemenkeu perlu menghitung valuasi dan menginventarisasi aset-aset di dalamnya, termasuk tanah dan bangunan.
Nantinya, Besaran asuransi bakal diketahui setelah tim menginventarisasi tempat wisata yang sebelumnya di kelola Yayasan Harapan Kita itu.
"Makanya ini sedang dilakukan, kita valuasi tanahnya dan bangunannya. Kita lihat mana yang perlu diasuransikan. Prinsipnya semua BMN harus diasuransikan," tutur Encep.
Encep melanjutkan,pengambilalihan juga diharapkan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.
Pasalnya selama ini, TMII tidak pernah menyetor PNBP ke negara.
Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tidak ada aturan lebih detil mengenai hak negara seperti PNBP.
"Kita belum ada yang detil mengenai bagaimana hak negara, hak yayasan. Maklum dulu tahun 77 apalagi baru berdiri yayasan itu. Saat itu tidak diatur. Kalau sekarang nanti akan diatur," pungkas dia.
Untuk informasi tambahan,Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.
Total aset tanah yang berhasil dihitung mencapai Rp 20,5 triliun.
Tim tengah menghitung aset bangunan di dalam TMII.
Nantinya Kemensetneg bakal mengelola TMII bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata.
Berikut deretan aset Keluarga Cendana yang disita negara:
1. TMII
Melalui Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Artinya, pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita dihentikan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, dasar hukum terkait pengambilalihan TMII adalah Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno.
"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.
Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.
Pratikno menyebutkan, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Selain itu, TMII nantinya diharapkan dapat berkontribusi pada keuangan negara.
Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.
2. Villa Mega Mendung dan Gedung Granadi Sebelum TMII, pemerintah sebelumnya juga telah menyita aset Yayasan Supersemar pada 2018.
Penyitaan aset Yayasan Supersemar ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.
Aset yang disita antara lain villa di Mega Mendung, Bogor dan Gedung Granadi di Jakarta Selatan.
3. Ratusan rekening
Selain dua aset yang telah disita, juga dilakukan penyitaan 113 rekening milik Yayasan Supersemar oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menutupi kerugian negara pada 2018 silam
Total nilai dari 113 rekening itu adalah sekitar Rp 242 miliyar.
Ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor.