Suar.ID -Belum lama ini seorang YouTuber sedang menjadi perbincangan publik.
Hal ini akibat kelakuannya yang dianggap menistakan agama Islam.
Diketahui sang YouTuber ini bernama Jozeph Paul Zhang.
Dilansir TribunStyle.com, YouTuber ini mengaku-ngaku sebagai nabi ke-26.
Ia mengatakan hal ini dalam sebuah forum diskusi zoom.
Kemudian hal tersebut pun diposting di YouTube miliknyaJozeph Paul Zhang dengan judul Puasa Lalim.
Video berdurasi 3 jam ini diunggahnya pada 15 April 2021 lalu.
Dalam video ini, ia membuat sayembara bagi siapapun yang bisa melaporkannya melakukan penistaan agama.
"Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Gua Kasih uang.
Yang bisa laporin gua ke polisi, penistaan agama.
Nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah," ujarnya dalam video tersebut.
Tak cuma itu,Josep Fauzan Zhang ini juga mengatakan bagi siapapun yang bisa melaporkannya ini akan diberi uang sebesar Rp 1 juta.
Maksimal ada 5 laporan hingga ia berani mengeluarkan uang sebesar Rp 5 juta rupiah.
"Kalo Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama,
Gua kasih lu, satu laporan 1 juta (rupiah).
Maksimum lima laporan, supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan lima juta (rupiah)," tambahnya.
Usai potongan video ini tersebar luas, sang YouTuber ini kini telah resmi dipolisikan karena dianggap melakukan penistaan agama.
Pelaporan ini dilakukan oleh mantan kader PSI, Husin Shihab.
Hal ini disampaikanHusin Shihab lewat cuitan Twitternya pada Sabtu (17/4/2021).
Tak hanya itu, Husin juga mengatakan kalau Jozeph Paul Zhang menantang polisi dengan meminta agar ditangkap.
"Hari ini sudah kita laporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap,"cuit Husin Shihab.
Husin pun berharap agar dengan adanya pelaporan ini, sentimen antar umat beragama di Indonesia ini bisa diredam.
"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama,"ujar Husin.
Selain itu, ia juga menyertakan surat pelaporan yang dilayangkan pada sang YouTuber ke Bareskrim Polri.
Pelaporan ini dilakukan pada Sabtu, 17 April 2021.
"Ujaran kebencian (hate speech),penistaan agama,"demikian perkara yang tertulis dalam isi surat pelaporan tersebut.