Suar.ID -Belum lama ini sebuah video menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar ini nampak sebuah acara pesta yang dihadiri oleh ratusan remaja.
Terungkap ratusan remaja yang berjumlah sekitar 150 orang ini rupanya adalah siswa siswi SMAN 1 Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Para siswa-siswi ini berpesta pada Sabtu (10/4/2021) malam yang dilakukan dalam rangka acara perpisahan.
Kasus ini pun langsung menjadi besar karena diselenggarakan tanpa mematuhi protokol kesehatan dan digelar di kantor Bupati Tanjabbar.
Lebih tepatnya di ruang pola.
Dilansir TribunWow.com, berikut ini sejumlah fakta mengenai acara perpisahan SMAN 1 Tanjabbar yang kemudian menjadi viral.
1. Mirip pesta klub malam
![Grid Networks](https://cdn.grid.id/photo/noimg.png)
![Siswa SMAN 1 Tanjab Barat saat sedang party di ruang pola kantor Bupati Tanjab Barat, Sabtu (10/4/2021) malam.](https://cdn.grid.id/crop/0x0:0x0/700x393/filters:format(webp):quality(100)/photo/2021/04/13/siswa-sman-1-tanjab-barat-saat-s-20210413103846.jpg)
Siswa SMAN 1 Tanjab Barat saat sedang party di ruang pola kantor Bupati Tanjab Barat, Sabtu (10/4/2021) malam.
Dalam video yang beredar ini, para siswa siswi SMAN 1 Tanjabbar terekam sedang asyik berjoget sambil diiringi musik dugem layaknya di sebuah klub malam.
Nampak juga lampu warna-warni yang ikut menambah kemeriahan pesta perpisahan tersebut.
Ada pula sejumlah remaja perempuan yang mengenakan pakaian minim atau seksi.
Satu diantaranya nampak mengenakan rok dengan panjang seteengah paha.
Para siswa-siswi ini nampak tak mematuhi protokol kesehatan.
Acara ini pun akhirnya berujung pada pembubaran oleh pihak kepolisian.
2. Bupati ditelepon Gubernur hingga Kapolda
Bupati Tanjabbar, Anwar Sadar alias Ustaz Anwar Sadat (UAS) sementara itu mengaku langsung mendapat panggilan telepon dari sejumlah pimpinan daerah akibat viral video pesta perpisahan ini.
Bahkan, Anwar mengaku kalau langsung ditelpon oleh Gubernur Jambi hingga kapolda akibat peristiwa ini.
Ia juga mengeluarkan pertanyaan tegas akan memberhentikan KabagUmum Pemkab Tanjab Barat dan Kasat Pol PP jika keduanya sampai terbukti lalai.
"Ya, kita akan berhentikan dari jabatannya, karena ini imbasnya luar biasa. Sudah nasional ini tersebar kegiatan ini. Kapolda juga sempat telpon saya, Pj Gubernur Jambi juga, kawan-kawan di provinsi juga," kata Anwar, Minggu (11/4/2021).
"Kita minta keterangan dulu dari mereka, biar mereka jelaskan. Kalau memang terbukti lalai masalah izin ruang pola itu ya tadi kita tindak tegas, berhentikan," pungkasnya.
Akibat peristiwa ini, Anwar pun menyebutkan kalau citra Kabupaten Tanjab Barat ini tercoreng.
3.Acara penutup
Pihak event organizer pun menyebutkan acara yang kemudian viral ini merupakan kegiatan penutup atau closing.
Kegiatan bertajuk great party ini diselenggarakan oleh EO Tungkal Project.
Kini sebanyak 27 orang diperiksa, 10 diantaranya berasal dari pihak EO dan 17 lainnya merupakan pelajar SMAN 1 Tanjab Barat.
Rudi Chandra sebagai ketua EO Tungkal Project mengatakan kalau membantah bahwa acaranya ini sepenuhnya acara joget-joget.
Ia kemudian menceritakan kalau acara telah berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Selanjutnya, Rudi juga menjelaskan kalau acara yang kemudian terekam ini adalah kegiatan closing atau penutup.
"Iya, jadi video yang tersebar itu sebetulnya kegiatan closing dari acara itu. Ya acara bebas lah, setelah selesai acara. Karena di round down acara itu ada seperti pemilihan-pemilihan," ujar Rudi, Minggu (11/4/2021).
Kini Rudi pun ikut ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian ini.
Penetapan tersangka Ketua EO Tungkal Project ini disampaikan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputra pada Senin (12/4/2021).
4. Manipulasi izin
Berdasrakan penyelidikan, agar izin bisa keluar, EO rupanya melakukan manipulasi data acara.
"Gugus tugas dan Kabag umum terkecoh di mana penyelenggara yang memanipulasi acara," ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Minggu (11/4/2021).
Dalam surat permohonan izin, ditulis kegiatan yang akan diselenggarakan ini adalah Family Gathering Tungkal Project.
Namun nyatanya acara yang berlangsung maalah pesta perpisahan SMAN 1 Tanjabbar.
"EO masih kita lakukan pemeriksaan intensif. Semua pihak yang di duga bertanggung jawab akan diperiksa," ujar AKBP Guntur.
Kini ketua EO Tungkal Project ini dijerat denganPasal 160 KUH Pidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tadi malam sudah kita buat berita acara penahanannya. Untuk pasalnya itu Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun," ungkap AKBP Guntur.