Find Us On Social Media :

Denda dan Sanksi Sosial Siap Menanti, Surat Edaran Larangan Mudik Bakal Berlaku Mulai Minggu Pertama Mei 2021, Ini Isi Lengkapnya

Mudik lebaran, kembali dilarang pemerintah (ilustrasi)

GridHot.ID - Pemerintah secara resmi telah melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini.

Keputusan tersebut diambil demi menekan penyebaran covid-19.

Melansir Kompas.com, perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Jangan Nekat, ASN dan Keluarganya yang Asal Nyelonong Mudik Lebaran Bakal Dipecat Tidak Hormat, Ini Isi Surat Edarannya

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Baca Juga: 1 Tahun Lebih Perang Covid-19 Belum Berakhir, Malaysia Susul Indonesia untuk Larang Seluruh Rakyatnya Mudik Lebaran, Polisi Sampai Berjaga di Seluruh Sudut Negaranya

Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.