Detik-detik Menegangkan Saat Show Room Mobil Senilai Rp 1,2 Miliar di Kediri Dirobohkan Secara Paksa

Jumat, 09 April 2021 | 18:03
Surya

Bangunan show room mobil dan motor bekas di Jalan Padang Padi, Kota Kediri, masih berdiri utuh sebelum proses eksekusi yang ricuh, Kamis (8/4/2021).

Suar.ID - Proses eksekusi bangunan showroom mobil dan motor bekas UD Gemah Ripah Motor di Jalan Padang Padi, Kota Kediri berlangsung secara menegangkan.

Mengutip dari Surya.co.id, bangunan dua yang menjadi objek sengketa senilai Rp 1,2 miliar itu terpaksa dirobohkan dengan eskalator pada Kamis (8/4/2021) petang.Showroom ini menempati lahan seluas 3.272 meter persegi.

Kondisi bangunan tergolong kokoh dengan konstruksi beton.

Baca Juga: Padahal Sudah Nenek-nenek, Desiree Tarigan Kini Tuding Hotma Sitompul Alihkan Perhatian Publik untuk Selamatkan Dirinya dengan Sebut Ibunda Bams ini Selingkuh: Apakah Masuk Akal Sudah 50 Tahun, Sudah Lama Menopause Dituduhkan Selingkuh!

Penghancuran bangunan merupakan isi salah satu amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan objek sengketa sesuai kondisi awal berupa tanah sawah.Sengketa muncul karena pemilik tanah, yaitu Sujiman belum menerima pembayaran jual beli tanahnya.

Karena tanpa sepengetahuan Sujiman, tanah objek sengketa itu dijual oleh rekannya, Suharto, kepada Suratman yang saat ini menempati lahan.Pengacara dari pemohon eksekusi, Rosi Armitasari SH menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi sejak tahun lalu, namun baru disetujui sekarang.

Baca Juga: KKB Papua Kembali Berulah, Seorang Guru SD yang Tak Tahu Apa-apa ini Kini Jadi Korban Kekejamannya, Polisi Sebut Pelaku Tetiba Datangi Kos Pak Guru ini dan Langsung Tembak Perut dan Dada Korban Hingga Tewas Ditempat

Sedangkan kasusnya telah bergulir di pengadilan sejak 2016 saat lahan milik Sujiman mulai dikuasai pihak lain.Terkait gugatan ganti rugi bangunan, Rosi mengatakan bahwa permasalahannya bukan dengan pihak pemohon namun dengan pihak lain yakni Suharto, orang yang menjual fotocopy sertifikat tanah Sujiman."Sertifikat yang asli tetap dibawa klien saya, Pak Sujiman. Selain itu statusnya masih ikatan jual beli (IJB) sehingga belum ada sertifikatnya," jelas Rosi.Rosi juga menyampaikan, penggugat telah berniat untuk merobohkan bangunanshow room sebagaimana kondisi semula.

Sehingga penggugat juga menyiapkan alat berat eskalator.

"Dulu awalnya lahan ini kan sawah, kita kembalikan lagi. Kami menjalankan sesuai prosedur," tegasnya.Apalagi sebelumnya pihaknya sudah lima kali melakukan musyawarah dengan pihak tergugat namun tidak ada titik temu.Sementara Akson Nulhuda, pengacara termohon eksekusi Suratman menjelaskan, sebenarnya pihaknya keberatan dengan upaya merobohkan bangunan showroom yang menjadi objek sengketa."Kami sebenarnya keberatan dan masalah ini sudah saya sampaikan. Terkait dengan bangunan jangan sampai ada perobohan meski tertuang dalam keputusan," jelas Akson.Menurut Akson sebenarnya ada cara yang dapat dilakukan tanpa perlu merobohkan bangunan.

Baca Juga: Inul Daratista Ikut Berikan Komentarnya kepada Miss Eco Indonesia Intan Wisni yang Dihujat Netizen se-Indonesia

"Kalau bangunan dirobohkan mubazir, sungguh kami sayangkan pihak pemohon eksekusi tidak berkenan," ungkapnya.Akson juga menyampaikan, terkait gugatan ganti kerugian yang diajukan kliennya sebenarnya dikabulkan majelis hakim.

Ganti kerugian ini senilai Rp 1,2 miliar sebagai kompensasi yang mestinya didapatkan oleh kliennya.

Namun sampai sekarang putusan itu belum dilakukan.Diungkapkan, perkara sengketa lahan dan bangunan showroom sebenarnya belum selesai karena ada perlawanan eksekusi hukum yang diajukan.

"Perkara hukum akan jalan terus," tegasnya.Dalam eksekusi yang nyaris berakhir bentrok, pihak Panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri mengerahkan sekitar 100 lebih personel gabungan kepolisian, Brimob, TNI dan Satpol PP Kota Kediri.

Sementara pihak termohon juga mengerahkan puluhan simpatisan yang telah berjaga di lokasi objek sengketa sejak pagi.

Baca Juga: Nissa dan Ayus Sabyan Tak Lagi jadi Juri di Voice of Ramadan, Siapa Penggantinya?

Malahan kedatangan petugas eksekusi bersama personel aparat keamanan sempat dihadang massa yang menolak eksekusi.

Dua spanduk besar bertuliskan "Eksekusi Harus Dibatalkan" juga dibentangkan di depan objek eksekusi.Sengketa ini bermula dari penjualan lahan milik Sujiman yang menyerahkan foto copy sertifikat tanahnya kepada Suharto.

Namun oleh Suharto kemudian tanah dijual kepada Suratman tanpa sepengetahuan Sujiman.Suharto berjanji akan membeli tanah Sujiman dalam jangka waktu setahun lunas dibayar 3 kali.

Namun Suharto tidak pernah membayar sama sekali hanya memberi uang muka.

Akhirnya pemilik tanah mengajukan pembatalan ikatan jual beli (IJB) hingga kasusnya bergulir ke Mahkamah Agung (MA).

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Surya.co.id