Suar.ID- Sebuah kantor atau unit yang menyediakan jasa simpan pinjam harusnya bertanggung jawab penuh atas aset nasabahnya.
Namun, tak sedikit kejadian kantor unit simpan pinjam yang malah melarikan dana nasabahnya.
Melansir dari TribunJateng, belakangan ini diduga terjadi kasus semacam itu.
Pada Senin (15/3/2021),Kantor BMT Taruna Sejahtera Ungaran digeruduk puluhan nasabah.
Para nasabah itumenuntut uang yang ditabung di BMT tersebut agar bisa dikembalikan.
Bahkan, beberapa nasabah menangis histeris.
Hal itu karena hingga kini tidak ada kepastian mengenai dana yang ditabung.
Menurut kuasa hukum tiga nasabah, Bramedika Kris Endira, total dana kliennya yang tidak bisa diambil mencapai Rp 200 juta.
Baca Juga: Bocorkan Hubungan 'Aneh' Ardi Bakrie dan Anak Pertama, Nia Ramadhani: Sering Sakit Hati ke Mikhayla
"Nasabah yang lain saya kurang tahu jumlahnya, tapi tentu semua nasabah tidak bisa menarik dana yang disimpan di BMT Taruna Sejahtera," ungkapnya.
Dia mengatakan telah mengirim somasi ke BMT Taruna Sejahtera sejak Oktober 2020, namun hingga saat ini tidak pernah direspon.
Bramedika mengatakan, "Nasabah selalu diberi janji-janji uangnya akan dikembalikan setelah BMT menjual aset. Tapi juga hingga saat ini tidak terealisasi."
Dijelaskan, saat bertemu CEO BMT Taruna Sejahtera Yahsun, ada pengakuan uang digunakan untuk membeli aset dan mengembangkan usaha.
"Namun ternyata tidak sesuai dengan harapan hingga berimplikasi ke nasabah," terangnya.
Sementara, perwakilan 10 nasabah, Mansuri mengatakan total uang yang disimpan mencapai Rp 1 miliar.
"Sejak Maret tahun lalu kami hanya mendapat janji. Kami hanya berharap agar uang kami bisa kembali," ungkapnya.
CEO BMT Taruna Sejahtera Yahsun mengatakan saat ini memang mengalami kesulitan keuangan.
Yahsun mengatakan, "Sejak awal pandemi, kami mengalami masalah."
"Tapi tetap berkomitmen mengembalikan uang nasabah setelah aset tanah di Semarang laku dijual."
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Semarang untuk jaminan mengembalikan aset nasabah.
Yahsun menambahkan, "Secepatnya, setelah aset laku nanti hak nasabah diberikan."