Suar.ID - Ramai diperbincangkan soal acara lamaran pasangan muda Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Tak hanya telah ditunggu-tunggu oleh seluruh penggemarnya, prosesi tersebut juga ditayangkan di salah satu televisi swasta.
Hal tersebut ternyata menuai polemik dari banyak pihak.
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menolak bentuk penayangan pernikahan dan lamaran artis di televisi.
Hal itu disampaikan oleh KNRP melalui siaran pers yang beredar belum lama ini.
Terdapat lima poin yang disampaikan oleh KNRP terkait penolakan lamaran atau pernikahan yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta.
Poin-poin penolakan itu antara lain sebagai berikut.
1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.
Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
3. KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.
4. KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.
Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?
5. KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
Kompas.com menghubungi salah satu narahubung KNRP, Lestari, terkait dengan penolakan tersebut.
Lestari mengaku, menyesalkan acara lamaran atau pernikahan yang disiarkan melalui acara televisi.
Salah satunya adalah acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar Sabtu (13/3/2021).
Oleh karenanya, KNRP telah menghubungi KPI berkait penayangan tersebut.
"Betul (termasuk protes lamaran Atta-Aurel). Karena sejak kemarin sudah bersliweran poster acara itu di media sosial,” tulis Lestari kepada Kompas.com via pesan singkat, Sabtu.
"Dan teman-teman sudah mempertanyakan itu ke KPI via media sosialnya," kata Lestari lagi. Kini, KNRP tengah menunggu respons dari KPI perihal keberatan yang diajukan mereka. (Revi C. Rantung/Kompas.com)