Suar.ID -Mayangsari Langsung Gigit Jari saat Tahu Harta Melimpah Bambang Trihatmodjo Dibagikan pada Semua Anak Halimah.
Harta ini bahkan telah tercatat dalam pembagian harta gono-gini antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo.
Beberapa diantaranya ada tanah hingga mobil mewah yang diberikan kepada Halimah.
Rupanya, daftar harta Mayangsari ini pernah tertulis dalam wawancara dengan NOVA pada 2019 lalu.
Kala itu, putusan MA yang mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustina Kamil.
Namun, masih menyisakan satu persoalan yang belum jelas, yaitu soal pembagian harta gono gini.
Menurut pengacara Halimah, putusan MA itu hanya mengatur soal perceraian Bambang-Halimah.
"Putusan MA tidak ada soal harta gono gini, putusan itu hanya tentang perceraian."
"Masalah itu juga belum kita persoalkan, masih dalam status quo dan tidak ada batas waktunya," kata Lelyana Santosa.
Selain itu, Halimah juga tidak terlalu mempersoalkan masalah harta dalam perkara ini.
"Saya belum bertemu dengan klien saya, tapi saya rasa itu bukan suatu masalah," pungkas Lelyana.
Selama proses perceraian ini, ibu tiga orang anak itu sempat meminta majelis hakim PA Jakarta Pusat untuk melakukan sita marital atas sejumlah harta kekayaan Bambang dan Halimah.
Hal itu dimaksudkan agar kekayaan tersebut tidak berpindah tangan.
Seperti diketahui, sebelum menikah dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo membina rumah tangga dengan Halimah.
Keduanya pun memiliki 3 orang anak dan hidup harmonis hingga akhirnya Bambang Trihatmodjo memutuskan untuk menceraikan Halimah.
Isu yang beredar, sebelum perceraian Bambang dan Mayangsari sudah menikah siri.
Kini, meskipun sudah bercerai Bambang ternyata masih memberikan dana kepada mantan istrinya, Halimah.
Kira-kira berapa jumlah dana yang diterima Halimah?
Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 11 tahun lalu.
Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.
Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010, kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui wartawan di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.