Didapuk jadi Kasus Korupsi Terbesar dalam Sejarah RI, Inilah Sederet Aset Mewah Megakorupsi Asabri yang Rugikan Negara Hingga Rp 23 Triliun

Jumat, 05 Maret 2021 | 17:00
Tangkap layar Youtube

Aset yang disita kejaksaan dalam kasus megakorupsi Asabri

Suar.ID - Kasus megakorupsi Asabri kini tengah menjadi perbincangan hangat.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk 2 Orang Hebat Ini untuk Selesaikan Masalah Jiwasraya, Siapa Mereka?

Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011- Maret 2016.

Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016- Juli 2020.

Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri.

Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 Triliun.

Pengusutan megakorupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung terus memunculkan fakta-fakta yang mencengangkan.

Baca Juga: Sempat Bungkam dan Dikabarkan Menerima Iming-iming hingga Rp 100 Miliar dari PT. Jiwasraya yang Jauh Merugikan Uang Negara Dibandingkan dengan Garuda, Erick Thohir: Saya agak Mau Curhat Nih, Bukannya Baper

Aset dengan nilai fantastis terus terungkap dalam pengusutan kasus ini.

Melansir Kompas TV, salah satu tersangka korupsi PT Asabri, Heru Hidayat memiliki 20 unit kapal tanker.

Tarif sewa kapal tanker milik Heru Hidayat mencapai Rp 437 juta per hari.

Negara kini sudah menyita seluruh kapal tanker milik Heru Hidayat tersebut.

Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, mengatakan kapal-kapal itu masih akan beroperasi karena sudah terikat kontrak dengan PT Pertamina.

"Jadi, karena semua kapal itu sudah terikat kontrak, harus tetap memenuhi kewajibannya. Makanya hal ini diserahkan ke PT Pertamina agar tidak terputus operasinya," tutur Febrie, Rabu (10/2/2021).

Menurut Febrie, 20 unit kapal tanker sitaan itu masih beroperasi di beberapa lokasi diantaranya Samarinda, Batam dan Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Sosok Menteri Ini Ungkapkan terdapat Dugaan Korupsi Bernilai Lebih dari Rp 10 Triliun di PT Asabri, Bagaimana Nasib Ratusan Ribu Prajurit TNI Selanjutnya?

Terbaru, Jaksa Penyidik menyita aset milik tersangka Jimmy Sutopo yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Diantaranya, 3 unit mobil mewah merek Rolls Royce Phantom, Mercedes Benz, dan Nissan Teana, 14 unit jam tangan mewah, emas, dan sejumlah mata uang rupiah dan asing.

Tangkap layar YouTube

Aset yang disita kejaksaan dalam kasus megakorupsi Asabri

Jimmy Sutopo adalah direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.

Ia adalah tersangka kesembilan dalam kasus Asabri, dengan ganjaran pasal pencucian uang.

Selain aset Sutopo, Penyidik Kejagung juga menyita 854 bidang tanah milik direktur utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro Saputro yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

Rata-rata aset Benny yang ditotal mencapai 400 hektare, berada di Lebak, Banten.

Tangkap layar Youtube

Aset yang disita kejaksaan dalam kasus megakorupsi Asabri

Benny juga telah divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Baik Jiwasraya maupun Asabri kini dalam kemelut lantaran terseret pada manajemen investasi yang salah.

Mereka terjebak dalam permainan saham gorengan atau saham-saham lapis ketiga yang diatur oleh Benny Tjokro dan kawan-kawan.

Kini aset Benny, Sutopo, maupun tersangka lainnya sedang dalam penaksiran harga oleh kantor jasa penilaian publik.

Kejagung berharap aset tersebut nantinya bisa menggantikan nilai korupsi PT Asabri yang diklaim menjadi megakorupsi terbesar dalam sejarah RI.

Baca Juga: SBY Kaget saat Tahu Kasus Jiwasraya Makin Mencuat ke Publik: Kenapa dengan Cepat dan Mudah Menyalahkan Pemerintahan Saya Lagi?

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber : Kompas TV, metrotvnews.com

Baca Lainnya