Makin Ruwet, Bank BCA Punya Versi yang Berbeda dengan Ardi Pratama, Bantah Adanya Itikad Baik dari Nasabah yang dapat Transferan Nyasar

Senin, 01 Maret 2021 | 06:00
Arsip dokumen Tribunnews

Kantor BCA

Suar.ID - PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA akhirnya membantah status pelaporan perihal kasus kesalahan transfer yang berujung Ardi Pratama warga Surabaya dipidana.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn yang mengirim rilis kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Dalam rilisnya, menjelaskan pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA, melainkan oleh mantan karyawan BCA dengan kesadarannya sendiri.Inisiatif yang diambil pelapor (NK) dilakukan karena dana yang nyasar ke Ardi Pratama belum dikembalikan.

Baca Juga: Meski Kini Sudah Jarang Wara-wiri di TV, Rupanya Roro Fitria Masih Hidup Bergelimang Harta, Punya Rumah Mewah Seharga Rp 12 Milliar Hingga Lukisan Miliaran Rupiah, Begini Penampakannya, Bikin Melongo!

"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," urai Hera F Haryn kepada Kompas.com.

Selain itu dalam poin rilis perihal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.

Sebab, penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui bukan miliknya diancam hukuman pidana dan diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Baca Juga: Tetangga Pergoki Ayus yang Datangi Rumah Nissa Sabyan Tengah Malam, Sosok yang Membuka Pintu jadi Sorotan

Sebagai informasi tambahan, pihak BCA juga membantah itikad baik Ardi yang hendak mengembalikan dengan cara diangsur, Justru BCA mengaku telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun versi BCA tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana hingga sampai saat ini (27/02/2021).

Justru BCA menegaskan bahwa catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank.

Dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

Versi Ardi

Ardi mengaku mendapatkan transferan uang sejumlah Rp 51 juta ke rekeningnya.

Ia mengira uang tersebut ialah komisi penjualan mobil sehingga Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil menggunakan uang itu untuk kebutuhan dan membayar utang.

Baca Juga: Baru Juga Kondisinya Membaik Hingga Diperbolehkan Pulang, Kini Ashanty Malah Kembali Kena Musibah Baru, Milen Cyrus Kembali Terjerat Narkoba, Sang Keponakan Diciduk Polisi Bareng Sosok ini, Siapa Ya?

Ternyata uang itu ialah uang saah transfer dari seorang petugas back office BCA KCP Citraland berinisial NK.

Meski berusaha mengembalikan uang, Ardi mendapatkan penolakan hingga dilaporkan ke polisi.

Hal ini pun membuat keluarga Ardi kebingungan.

Menurut Ardi, pihak bank justru terkesan menghalang-halangi niat Ardi yang ingin mengembalikan uang.

"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full."

"Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," kata dia.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com