Suar.ID -Seolah tak kapok merasakan dinginnya lantai penjara, kini artis Millen Cyrus kembali berurusan dengan polisi.
Wanita yang bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa itu ditangkap kembali gegara terjerat narkoba.
Padahal belum lama ini Millen Cyrus bebas dari penjara usai direhabilitasi dengan kasus yang sama.
DikabarkankeponakanAshanty itu terjaring razia protokol kesehatan di sebuah cafe kawasan Jakarta Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, Millen Cyrus beserta 3 orang temannya dinyatakan positif menggunakan benzo.
Atas perbuatannya itu kini Millen dan teman-temannya telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Tribun Seleb, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan kabar penangkapan Millen Cyrus.
Mukti Juharsa mengatakan Millen ditangkap di kafe Brotherhood Jakarta Selatan pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
"Dari tempat ini kita periksa selebgram satu orang inisial MC (Millen Cyrus) bersama temannya positif benzo."
"Kita bawa ke kantor kita amankan jika dia terbukti menggunakan benzo, kita mungkin akan melakukan rehab kepada 3 orang ini. Dan satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin," ujar Mukti.
"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami untuk kita kembangkan. Nanti pelaku-pelakunya kita usut kita dalami lagi," tambahnya.
Penangkapan tersebut diawali dari operasi protokol kesehatan yang dilakukan Pol PP, POM TNI dan Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Tempat bernama Brotherhood tersebut awalnya terlihat dari luar tertutup gelap nampak tidak ada kegiatan.
"Namun ternyata dia buka pintu samping. Itu namanya sepandai-pandainya tupai melompat dia akan ketahuan juga. Namanya maling pasti ketahuan," ujar Mukti.
Mukti mengatakan polisi juga memberikan tindakan tegas kepada pihak kafe. Kafe akan disegel karena ditemukan adanya narkoba dan melanggar aturan PPKM Mikro.
"Untuk malam ini Pol PP akan menindak tegas akan disegel dan akan kita police line karena ada narkotika di sini," ucap Mukti.
Penangkapan Millen terkait narkoba bukan kali pertama.
Ia pernah ditangkap pada November 2020 di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Saat itu, keponakan Ashanty ini bersama teman prianya dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, bong atau alat isap sabu, serta minuman beralkohol.