Suar.ID -Bambang Trihatmodjo harus membayar uang nafkah sebesar 1,5 miliar kepada sang mantan istri, Halimah, untuk bisa hidup damai dengan Mayangsari.
Apakah itu satu-satunya pengorbanan Sang Pangeran Cendana, oh ternyata tidak.
Masih ada pengorbanan yang lain.
Kisah cinta pasangan Bambang Trihatmojo dan Mayangsari seakan-akan memiliki rahasianya tersendiri.
Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab mengenai hubungan keduanya, bahkan hingga saat ini.
Namun tidak ada yang yang menduga, demi dapat bersama dengan Mayangsari, Bambang Triatmojo harus mengeluarkan uang yang sangat banyak.
Ini karena dirinya menceraikan sang istri yang bernama Halimah Agustina Kamil.
Dikutip dariGrid.ID, Selasa (21/5/2019), Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 9 tahun yang lalu.
Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.
Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutipGridPop.IDdariGrid.ID.
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutipGridPop.IDdariGrid.ID.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000
Baca Juga:Paus Sprema yang Masih Muda Mati dan Terdampar di Pantai, Isi Perutnya Ternyata...
Dikutip dariBangka Pos, awal perkenalan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo saat sang artis bergabung dalam tim kampanye artis untuk pemenangan Partai Golkar.
Setelah beberapa tahun, memasuki tahun 2000-an, media sering mengulas kedekatan Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo.
Meski pertemuan tidak langsung membawa mereka ke pelaminan, namun mereka semakin dekat dan sering muncul foto mesra Mayangsari bersama Bambang Trihatmodjo.
Padahal saat itu, Bambang Trihatmodjo masih berstatus sebagai suami Halimah.
Tak lama setelah kabar itu, Mayangsari dikabarkan hamil.
Pada awal 2006, Mayangsari melakukan acara 7 bulan kehamilan dan Bambang Trihatmodjo hadir.
Tentu hal itu menguatkan isu terkait asmara mereka.
Pada 21 Mei 2007, Bambang pun mengajukan gugatan cerai kepada Halimah.
Kasus perceraian ini tentu saja menyeret nama Mayangsari yang dianggap sebagai pihak ketiga alias pelakor.
Setelah sampai tahap peninjauan kembali (PK), akhirnya mereka resmi cerai pada Februari 2011.
Tak lama kemudian, 11 Juli 2011, Bambang mengumumkan telah menikahi
Sempat sembunyi dari sorotan media, kiniMayangsari,Bambang Triahatmojo, dan putri semata wayang mereka mulai memamerkan aktivitas mereka di media sosial. (*)
Baca Juga:Bali Tiba-tiba Jadi Perhatian Dunia setelah Viral Kasus Pemerasan terhadap Turis asal Singapura
(Veronica Sri Wahyu Wardiningsih/GridPop)