Suar.ID -Baru-baru iniuang takziah untuk Ustaz Maaher At-Thuwailibi ramai jadi bahan perbincangan, Ustaz Yusuf Mansur pun akhirnya buka suara.
Pernyataan soal dana takziah untuk Ustaz Maaher At-Thuwailibi terpampang di kolom komentar media sosial (medsos) Ustaz Yusuf Mansur.
Pertanyaan warganet terkait hal takziah Ustaz Maaher At-Thuwailibi, langsung ditanggapi Ustaz Yusuf Mansur di akun Instagramnya.
Saat itu, Ustaz Yusuf Mansur menanggapi dengan mengucap 'siap salah'.
"Siap salah.
Dah WA-an untuk sama-sama cari waktu.
Ada pihak lain juga yang harus ikut, yakni pengacara-pengacara yang memperjuangkan Ustaz Maheer dan ekosistem/mata rantai orang-orang yang membersamai Ustaz Maheer, nyocokin waktu.
Siap salah.
Dana donasi dah sampe 1 M lebih.
Kemaren dah ditutup donasinya, Bismillaah.
Sekalian bincang-bincang agar jadi sesuatu yang sifatnya continue.
Ga sekali abis, semoga jadi jariyah hebat buat semua kawan-kawan yang berdonasi, baik lewat kami, Daqu, PPPA atau lewat lainnya," tulis akun Instagram Ustaz Yusuf Mansur @yusufmansurnew.
Ustaz Maaher Menjadi Tersangka usai Menghina Tokoh NU
Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata (SE) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).
Sementara terkait penangkapannya kali ini berdasar pada laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.
Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.
"Pelapor saudara WWN warga NU, modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka"
"sedangkan motif masih pendalaman" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
Barang bukti yang disita adalah berupa empat buah handphone dan satu buah KTP atas nama Sony Ernata.
Seperti dilansir Kompas.com, status tersangka Ustaz Maaher juga sudah berdasarkan keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucapnya.
Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.