Heboh Guru Olahraga Renggut Keperawanan Siswi SMA dengan Iming-iming Es Krim, Pelaku: Khilaf

Kamis, 11 Februari 2021 | 07:00
Tribun Jateng/Bram Kusuma

Ilustrasi pemerkosaan

Suar.ID - Seorang oknum guru olahraga sebuah sekolah menengah atas di Kabupaten Lamongan berhasil memperdaya siswinya hanya dengan bermodal membelikan es krim.

Parahnya, korban hingga 'tak berdaya' hingga keperawanannya rela direnggut oleh guru tersebut, F (26).Guru sekolah menengah atas di Kecamatan Solokuro, Lamongan ini cukup lihai dalam melancarkan bujuk rayunya untuk bisa berulang kali melampiaskan nafsunya kepada korban, DF (17).

Baca Juga: Baru Saja Gagal Nikah dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Tiba-tiba Mantap Bocorkan Kriteria Calon Suaminya Kelak"Khilaf," ujar F mengaku saat ditanya awak media, Rabu (10/2/2021).Lebih gila lagi, saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri, tersangka merekamnya menggunakan hape miliknya.Rekaman video ini dimanfaatkan pelaku sebagai modal ketika hendak meminta 'jatah' lagi kepada korban.Dan tersangka F, berhasil menggauli korban hingga 10 kali hubungan badan.

Baca Juga: Sakit Tapi Tak Berdarah, Padahal Malamnya Sudah Terlanjur Tebar Bibit Ikan, Perempuan ini Terpaksa Telan Pil Pahit Saat Tanggul Jebol Buatnya Gagal Panen 2 Ton Ikan Gurame: Ya Allah, Musibah Tak Ada yang Tahu...

Semua adegan dewasa tersebut dilakukan di rumah tersangka, tak jauh dari rumah korban.Korban tidak berdaya dan dengan terpaksa menuruti permintaan tersangka karena di bawah tekanan dan ancaman.Untuk hubungan pertama kali, seperti pengakuan korban pada penyidik, dilakukan tersangka dengan rudapaksa saat sang guru cabul itu mengundangnya untuk datang ke rumah F.

Surya

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat rilis kasus guru setubuhi siswinya, Rabu (10/2/2021). Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bermodal Es Krim, Guru Olah Raga Renggut Kesucian Siswi SMA di Lamongan, Berulang Hingga 10 Kali, https://surabaya.tribunnews.com/2021/02/10/bermodal-es-krim-guru-olah-raga-renggut-kesucian-siswi-sma-di-lamongan-berulang-hingga-10-kali?page=all. Penulis: Hanif Manshuri Editor: Cak Sur

Insiden pertama itulah yang direkam tersangka dan dipakai alat untuk mengancam korban jika menolak berhubungan badan."Tersangka selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kepada orang tua korban dan para guru," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat rilis, Rabu (10/2/2021).Ternyata ancaman itu benar-benar dilakukan tersangka.

Kemudian salah satu video itu di-screenshot dan dikirim ke teman korban, saudara korban hingga meluas ke tangan dewan guru.

Baca Juga: Tinggal di Rumah Mewah hingga Miliki 25 Asisten Rumah Tangga, Jennifer Ipel Pamer Lakukan Ini di Kolam Renangnya: Waduh, Gue Lupa Pake BH

Hasil tangkapan layar itu dikirim melalui Facebook dengan akun palsu yang bukan atas nama pelaku.Bukti screenshot dari dada hingga wajah korban itu cukup dikenali oleh para penerima.

Dalam postingan itu, tersangka juga menyertakan komentarnya, kalau anak yang ada dalam foto itu (hasil screenshot, red) tergolong anak nakal.Tersangka F nekat menyebarkan itu, lantaran DF sudah tidak pernah mau menuruti permintaannya.Selain itu F dendam, karena diketahui korban berpacaran dengan orang lain yang sebaya dengan korban.Beredarnya foto korban didunia maya tersebut, cepat menyebar dan di antara mereka akhirnya berusaha mencari tahu kebenarannya korbannya hingga berlanjut laporan ke polisi.Terungkap, siapa penyebarnya dan mengerucut ke nama F sebagai tersangka, didukung dengan pengakuan korban.Menurut korban, kejadiannya bermula saat tersangka melakukan bujuk rayu pada korbannya seperti membelikan es krim atau dibelikan jenis makanan lainnya.

Baca Juga: Meggy Wulandari Geram Hingga Somasi Rohimah Usai Dituduh Buat Meisya Tertekan Ketika Tinggal di Makassar, Mantan Istri Kiwil ini Pun Sempat Ungkap Fakta Tak Terduga ini: Masya Allah...

Ketika pertama tersangka memanggilnya untuk datang ke rumah, korban mengaku tidak menaruh curiga sedikitpun, lantaran yang memanggil gurunya, sebagai pelatih bola voli.Bagai disambar petir di siang bolong, tiba di rumah tersangka, F dengan serta merta memaksa korban untuk melayani nasfu setan tersangka.Korban DF sempat melawan, namun tak kuasa melepas cengkraman kuat tersangka F.

Korban tidak tahu kalau tersangka sudah memasang HP untuk merekam adegannya.Tersangka melakukannya selama kurun waktu Maret 2019, hingga Oktober 2020.Berkat laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka tersangka di rumahnya."Korbannya kami lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma," kata Miko.Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.Dan Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.

Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Surya.co.id