Find Us On Social Media :
6 anggota kepolisian itu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi yakni diduga melakukan penganiayaan. (Sonora.ID/Debi Aditya)

Polda Kaltim Copot Jabatan 6 Anggota yang Aniaya Tahanan hingga Meninggal

Debi Aditya - Selasa, 9 Februari 2021 | 07:30 WIB

Balikpapan, Sonora.IDPolda Kaltim membenarkan telah mencopot jabatan 6 anggota kepolisian dan sudah dibebastugaskan dari jabatanya, menyusul 6 anggota kepolisian itu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi yakni diduga melakukan penganiayaan atas seorang tahanan bernama Herman hingga tewas di Polresta Balikpapan.

"Adanya dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap inisial H yang terjadi di Polresta Balikpapan. Dalam hal ini Polda Kaltim, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pelanggaran hukum lainnya terhadap anggota Polri. Sehingga kami akan mengambil tindakan tegas," tegas Kabid Humas Polda Kaltim- Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kabid Propam Kombes Pol Yudi saat ditemui awak media di Mapolda Kaltim, Senin (08/02/2021).

Ade mengungkapkan, adapun keenam anggota polisi yang dibebas tugaskan diduga melakukan penganiyaan terhadap korban Herman berinisial ADS, RH, KKH, ASR, RRS dan GSR.

Baca Juga: Lockdown Kaltim Akhir Pekan: Bandara Sam's Sepinggan Balikpapan Tetap Beroperasi

"Kami akan memproses kasus ini. Adapun ancaman daripada peraturan Kapolri tentang kode etik tersebut yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jadi akan dipecat," ungkapnya.

Ade menjelaskan, kini keenam orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Herman, sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri Polda Kaltim.

"Dari keenam anggota polisi tersebut satu diantaranya berpangkat perwira, pembantu perwira, ajun inspektur kemudian brigadi-brigadir," sebutnya.