Suar.ID -Para mantan istri Ghatan Saleh Hilabi, Dina Lorenza dan Cut Keke ternyata bersahabat, sang mantan suami justru bernasib tragis usai ditangkap polisi.
Diketahui, kedua artis cantik ini kerap menghabiskan waktu bersama di sela-sela syutingnya sebagai pemain sinetron.
Ternyata, kini Dina Lorenza dan Cut Keke membuat vlog bersama.
Nama channel Youtube-nya adalah icip icip DinaKekeWindy.
Tidak cuma berdua, mereka menggarap Youtube icip icip DinaKekeWindy ini bersama Windy Wulandari.
Melihat isi vlog-nya, Dina Lorenza, Cut Keke, dan Windy membuat konten memasak ala mama-mama modern.
Mereka kerap berkolaborasi dengan para artis terkenal lain untuk memasak bersama.
Dalam setiap vlog-nya, mereka terlihat akrab saat berkomunikasi dan bekerja sama.
Selain di Youtube, Dina Lorenza dan Cut Keke juga kerap menunjukkan kebersamaan di Instagram.
Melalui akun Instagram masing-masing, mantan istri Ghatan Saleh Hilabi ini kerap membagikan foto-fotonya.
Mereka selalu terlihat kompak dan berbagi senyum satu sama lain.
Tak jarang, Dina Lorenza dan Cut Keke juga kompak mempromosikan teaser vlog mereka.
Di tengah keasyikan para mantan istri yang bersahabat, kondisi Ghatan justru berbanding terbalik.
Kini, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke itu bernasib buruk karena ditangkap polisi.
Ghatan ditangkap polisi di Purwakarta pada Rabu, (3/2/2021) terkait dugaan kasus narkoba.
Polisi menangkap Ghatan Saleh Hilabi di sebuah vila di Kecamatan Wanayasa, Purwakarta.
Ia ditangkap bersama seseorang berinisial F.
"Betul, Satnarkoba mengamankan F dan GSH," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana, melansir dari Tribun Jabar.
Ia ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan kabar yang beredar, ia dikabarkan menyimpan satu kilogram dan sepucuk senjata.
Sejak ditangkap, Ghatan Saleh Hilabi pun digiring ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya datang ke sini atas dasar penunjukkan kasus pidana narkoba atas nama Ghatan."
"Dia menurut informasi membawa ganja," kata pengacara, Muhammad Kudri.