Suar.ID - Seorang pria berusia 25 tahun menerima hukuman penjara selama 9 bulan pada Kamis (21/1), karena meraba-raba ibu pacarnya yang sedang tidur.
Pria yang tidak disebutkan namanya tersebut mengaku bersalah atas tuduhan yang dihadapinya.
Menurut keterangan dari pengadilan, pria tersebut memiliki bayi dengan pacarnya dan tinggal di rumah ibu sang pacar pada 9 Maret 2020.
Baca Juga: Cuma Bermodalkan Foto Orang Korea, Pria ini Bisa Perdaya 8 ABG untuk Kirim Foto Telanjangnya Serta Ancam Akan Sebarkan, Begini Pengakuan Sang Korban Pemerasan, Sempat DIkira Diajak Kenalan Artis!Dikutip dari Channel News Asia, kronologi bermula sekitar jam 8 pagi ketika pacarnya tidur di kamar setelah selesai mengurus anak mereka malam hari.
Sebelum pukul 11.30 pria tersebut masuk ke kamar korban untuk mengambil bantal.
Saat mengambil bantal, dia melihat ibu pacarnya sedang tidur dengan bagian dadanya yang sedikit terbuka.
Pria tersebut lalu melakukan pelecehan seksual di bagian dada korban, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min.
Ia pun menyentuh mulut korban dengan tangannya.
Saat korban terbangun, ia melihat kekasih anaknya sedang berjongkok di sampingnya dengan celana terbuka.Pria tersebut berkata kepadanya, "Ayo berhubungan seks."
Korban menolak kemudian bertanya di mana putri dan bayinya.
Pria tersebut menjawab, mereka sedang tidur.
Baca Juga: Rumah Sepi, Istri Dirawat karena Covid-19, Mantan Anggota DPR Tega Lecehkan Anak Gadisnya
Korban lalu pura-pura tidur lagi dan pria tersebut langsung pergi.
Korban sangat syok, tetapi tidak langsung melapor karena khawatir terdakwa bakal curiga.
Kemudian pukul 12.35 siang saat pacar anaknya sedang mengurus bayi, korban memanfaatkan waktu tersebut untuk melapor ke polisi yang berujung penangkapan.
Setelah kejadian itu korban rutin menghadiri sesi di Institute of Mental Health karena merasa tertekan.
Meskipun sesi konsultasi dan obat yang diresepkan dapat membantu, korban masih trauma jika mengingat kejadian itu, kata pengadilan.
Jaksa penuntut lalu menjatuhkan hukuman berdasarkan kerugian yang ditimbulkan pada korban, dan fakta bahwa terdakwa pernah diberi hukuman percobaan pada 2013 terkait kejahatan seks.
Bahkan pria tersebut bisa saja dipenjara hingga 2 tahun, didenda, dicambuk, atau kombinasi dari hukuman-hukuman tersebut. (Adrie Saputra)