Suar.ID -Kasus positif Covid-19 di Indonesia, kini sudah melampuai angka 1 juta, Presiden Jokowi pun akan menerapkan sistem yang dijalankan oleh Hongkong.
Untuk itu, pemerintah akan melakukan langkah baru untuk menekan penyebaran virus corona.
Pemerintah bahkan sedang mengkaji kemungkinan menerapkan karantina terbatas dengan mengikuti cara Hongkong mengatasi pandemi corona.
Wakil Ketua III Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah dan strategi khusus untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.
"Perkembangan kasus kita evaluasi dan tentu saja ini memerlukan langkah khusus yang berbeda dari yang selama ini sudah dilakukan," kata Muhadjir, Rabu (27/1/2021), melansir dari Tribun Jabar.
Muhadjir Effendy yang juga Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu mengungkapkan, Presiden Jokowi sudah meminta para menteri terkait untuk melakukan perubahan strategi dan pendekatan supaya penanganan kasus Covid-19 berjalan lebih baik.
Ada kemungkinan pemerintah akan menerapkan karantina wilayah terbatas untuk meredam penularan virus corona.
"Terutama level hulu, langkah untuk melakukan karantina terbatas, kemudian tracing, tracking, testing, dan tentu saja protokol kesehatan 3M dan pengobatan pada mereka yang berstatus sebagai penyandang Covid-19," kata Muhadjir.
Ia menjelaskan, Presiden Jokowi memerintahkan langkah khusus berupa karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW.
Opsi karantina itu dibahas ketika Presiden Jokowi pada Selasa (26/1) kemarin memanggil dirinya secara mendadak.
Dalam pertemuan itu, Jokowi berulang kali menekankan agar diterapkan karantina wilayah setelah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai satu juta.
Sistem karantina itu bisa merujuk seperti yang diterapkan di Hongkong.
"Kan baru dipanggil (kemarin) sore, nanti kita akan segera atur mungkin bisa begitu (seperti yang dilakukan Hong Kong)," kata Muhadjir.
Sistem karantina wilayah di Hongkong adalah sistem yang benar-benar menutup akses keluar masuk bagi warga di suatu wilayah jika diketahui ada yang terpapar Covid-19.
Dalam sistem itu, warga hanya boleh kembali melakukan aktivitas keluar masuk wilayah jika pemerintah telah selesai melakukan tes kepada semua warga di daerah tersebut dan hasil tes telah keluar.
Teknis karantina terbatas sendiri masih akan dibahas lebih lanjut.
"(Teknisnya) Kita akan terus atur."
"Sebetulnya, Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," ujarnya.
Muhadjir mengatakan, Presiden Jokowi sebenarnya sejak lama meminta agar sistem karantina terbatas ini bisa diterapkan.
"Memang sebetulnya presiden sudah lama itu memesan supaya diterapkan karantina terbatas, isolasi mandiri, kalau memang tidak mungkin, baru isolasi kolektif dibawa ramai-ramai ke satu tempat terpusat," katanya.
Muhadjir juga mengingatkan agar masyarakat atau siapa saja tidak membayangkan sistem karantina wilayah atau karantina terbatas yang berlangsung panjang dan lama.
Karantina wilayah yang mungkin akan dilakukan pemerintah adalah sebuah karantina dengan penyesuaian waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemisahan antara yang terinfeksi dengan yang tidak terinfeksi Covid-19.
"Jangan dibayangkan karantina itu kemudian waktunya lama, itu sebenarnya waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemisahan."
"Kemudian kita pisah mana yang sudah status positif dan mana yang masih diduga."
"Kemudian segera kita pisahkan, kemudian lakukan isolasi," katanya.
Hingga Rabu (27/1/2021) kasus Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai angka 1.024.298.
Indonesia mencapai jumlah tersebut hanya dalam waktu 10 bulan, terhitung sejak pandemi muncul pada Maret 2020.
Di antara negara Asia Tenggara lainnya, Indonesia memiliki jumlah kasus Covid-19 yang paling tinggi.