Jokowi akan Tiru Sistem Hongkong Lakukan Karantina Terbatas usai Kasus Covid-19 Indonesia Menembus Angka 1 Juta: Akan Kita Terus Atur

Jumat, 29 Januari 2021 | 07:00
Tribunnews

Presiden Jokowi akan menerapkan sistem karantina seperti di Hongkong.

Suar.ID -Kasus positif Covid-19 di Indonesia, kini sudah melampuai angka 1 juta, Presiden Jokowi pun akan menerapkan sistem yang dijalankan oleh Hongkong.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan langkah baru untuk menekan penyebaran virus corona.

Pemerintah bahkan sedang mengkaji kemungkinan menerapkan karantina terbatas dengan mengikuti cara Hongkong mengatasi pandemi corona.

Wakil Ketua III Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah dan strategi khusus untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Baca Juga: Ramal Jokowi akan Lengser pada 2021 Lalu Dengan Seenaknya Ubah Terawangannya, Mbak You Bakal Segera Dipolisikan: Dia Menyebarkan Berita Bohong dan Itu Ada Konsekuensinya

"Perkembangan kasus kita evaluasi dan tentu saja ini memerlukan langkah khusus yang berbeda dari yang selama ini sudah dilakukan," kata Muhadjir, Rabu (27/1/2021), melansir dari Tribun Jabar.

Muhadjir Effendy yang juga Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu mengungkapkan, Presiden Jokowi sudah meminta para menteri terkait untuk melakukan perubahan strategi dan pendekatan supaya penanganan kasus Covid-19 berjalan lebih baik.

Ada kemungkinan pemerintah akan menerapkan karantina wilayah terbatas untuk meredam penularan virus corona.

"Terutama level hulu, langkah untuk melakukan karantina terbatas, kemudian tracing, tracking, testing, dan tentu saja protokol kesehatan 3M dan pengobatan pada mereka yang berstatus sebagai penyandang Covid-19," kata Muhadjir.

Baca Juga: Kepergok Pesta Kerumunan, Raffi Ahmad Beberkan Reaksi Jokowi usai Divaksin Covid-19 Tahap Kedua: Saya Jelaskan Duduk Permasalahannya

Ia menjelaskan, Presiden Jokowi memerintahkan langkah khusus berupa karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW.

Opsi karantina itu dibahas ketika Presiden Jokowi pada Selasa (26/1) kemarin memanggil dirinya secara mendadak.

Dalam pertemuan itu, Jokowi berulang kali menekankan agar diterapkan karantina wilayah setelah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai satu juta.

Sistem karantina itu bisa merujuk seperti yang diterapkan di Hongkong.

Kompas
Kompas

Pemandangan Hongkong

Baca Juga: Digugat Gegara Kecolongan Keluyuran Tanpa Masker Usai Vaksin Covid-19, Raffi Ahmad Harap-harap Cemas Dapat Suntik Vaksin Kedua Hari Ini: Harusnya Sama

"Kan baru dipanggil (kemarin) sore, nanti kita akan segera atur mungkin bisa begitu (seperti yang dilakukan Hong Kong)," kata Muhadjir.

Sistem karantina wilayah di Hongkong adalah sistem yang benar-benar menutup akses keluar masuk bagi warga di suatu wilayah jika diketahui ada yang terpapar Covid-19.

Dalam sistem itu, warga hanya boleh kembali melakukan aktivitas keluar masuk wilayah jika pemerintah telah selesai melakukan tes kepada semua warga di daerah tersebut dan hasil tes telah keluar.

Teknis karantina terbatas sendiri masih akan dibahas lebih lanjut.

Baca Juga: Tiba-tiba Geram, Nikita Mirzani Ingin Sosok Wanita Yang Ramal Presiden Jokowi Lengseng Ini Dipenjara: Semoga Laporan Masyarakat Cepat di Proses!

"(Teknisnya) Kita akan terus atur."

"Sebetulnya, Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," ujarnya.

Muhadjir mengatakan, Presiden Jokowi sebenarnya sejak lama meminta agar sistem karantina terbatas ini bisa diterapkan.

BPMI via Tribunnews.com

Presiden Jokowi

Baca Juga: Kagok usai Terancam Dipolisikan karena Ramal Presiden Jokowi akan Lengser pada 2021, Mbak You Ubah Terawangannya: 2024 Baru akan Ada Ganti Presiden

"Memang sebetulnya presiden sudah lama itu memesan supaya diterapkan karantina terbatas, isolasi mandiri, kalau memang tidak mungkin, baru isolasi kolektif dibawa ramai-ramai ke satu tempat terpusat," katanya.

Muhadjir juga mengingatkan agar masyarakat atau siapa saja tidak membayangkan sistem karantina wilayah atau karantina terbatas yang berlangsung panjang dan lama.

Karantina wilayah yang mungkin akan dilakukan pemerintah adalah sebuah karantina dengan penyesuaian waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemisahan antara yang terinfeksi dengan yang tidak terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Sia-siakan Amanah dari Jokowi, Raffi Ahmad dan Ahok justru Langgar Protokol Kesehatan saat Berpesta usai Sang Influencer Divaksin Covid-19, Istana Kecewa: Tokoh Publik Seharusnya Menjadi Contoh bagi Masyarakat

"Jangan dibayangkan karantina itu kemudian waktunya lama, itu sebenarnya waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemisahan."

"Kemudian kita pisah mana yang sudah status positif dan mana yang masih diduga."

"Kemudian segera kita pisahkan, kemudian lakukan isolasi," katanya.

Baca Juga: Tak Pandang Bulu, usai Bikin Jokowi Kecewa, Raffi Ahmad akan Ditindak Tegas Polisi karena Melanggar Protokol Kesehatan setelah Divaksin Covid-19: Kami akan Proses Sesuai Aturan

Hingga Rabu (27/1/2021) kasus Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai angka 1.024.298.

Indonesia mencapai jumlah tersebut hanya dalam waktu 10 bulan, terhitung sejak pandemi muncul pada Maret 2020.

Di antara negara Asia Tenggara lainnya, Indonesia memiliki jumlah kasus Covid-19 yang paling tinggi.

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Jabar