Catat Baik-baik: Ini Syarat PNS Yang Mau Mengikuti Jabatan Fungsional

Selasa, 26 Januari 2021 | 08:00
Pinterest

Informasi ini disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil alias PNS di seluruh Indonesia yang mau ikut jabatan fungsional.

Catat Baik-baik: Ini Syarat PNS Yang Mau Mengikuti Jabatan Fungsional

Suar.ID -Informasi ini disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil alias PNS di seluruh Indonesia.

Terutama bagi yang mau mengikuti jabatan fungsional.

Baca Juga: Mau jadi PNS di Tahun 2021? Skema Gaji Semakin Menggiurkan lho! Lulusan SD Mencapai Rp 2,6 Jutaan

Berikut syarat-syarat bagi PNS yang mau ikut jabatan fungsional:

Seperti dilaporkan Kompas.com pada Senin (25/1) kemarin, analisKepegawaian Muda di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati memaparkan penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.

Adapun syarat untuk mengikutinya wajib mengikuti uji kompetensi dan diimbau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1.

"Diberikan waktu tiga tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai jabatan fungsional," terang Ike Meidyawati melalui tayangan YouTube BKN.

"Jadi, setelah dia duduk, diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi, mendapatkan ijazah S1-nya."

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS! Jokowi Tandatangani Kebijakan Tunjangan Jabatan Fungsional Kategori Ini

Sementara itu, untuk jabatan fungsional yang mempersyaratkan pendidikan S2, diberikan waktu 4 tahun sejak diangkat pada jabatan fungsional yang baru.

Ike melanjutkan, selanjutnyadapat diberikan satu kali kenaikan pangkat.

Tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan.

Adapun persyaratan penyetaraan jabatan:

a. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

b. Berijazah paling rendah D4/S1/S2 atau yang sederajat.

c. Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

d. Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional.

Baca Juga: Tak Kalah Heboh Dari Video Panas Mirip Gisel, Ini 6 Fakta Video Syur Dokter PNS Dan Seorang Bidan Cantik, Ternyata Sosok Ini Yang Merekamnya

e. Masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Untuk persyaratan batas usia pensiun, lanjut Ike, ada pengecualian, tanpa harus menduduki masa jabatan kurang dari satu tahun.

"Tetapi ada pengecualian yang batas usia pensiun apabila yang bersangkutan itu memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh organisasi," jelas Ike.

"Maka ini dikecualikan dari BUP tersebut atas rekomendasi pejabat yang berwenang." (Kompas.com)

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad