Suar.ID -Dalam sidang perdana perceraian, Kiwil menyinggung poligami sebagai prinsip hidupnya, saat diceramahi hakim, Rohimah bilang begini.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perceraian pelawak Kiwil dan Rohimah, Rabu (20/1/2021).
Agenda sidang, yakni mendengarkan penjelasan hakim persidangan sekaligus pengecekan berkas, serta penentuan tanggal mediasi.
Pada sidang tersebut, kedua prinsipal yakni Rohimah sebagai penggugat dan Kiwil sebagai tergugat hadir dalam sidang perdana mereka.
Usai sidang, Kiwil dan Rohimah angkat bicara soal hasil persidangan.
Mereka mengaku mendapatkan ceramah dari hakim persidangan berupa pengantar.
"Hari ini mendengarkan pendapat penggugat, dalam hal ini bunda Rohimah."
"Bunda banyak bicara kepada hakim, ya saya hanya diam saja," kata Kiwil yang didampingi Rohimah, ditemui Warta Kota di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
"Apa yang disampaikan Bunda di dalam tadi, pada intinya bunda tidak mau dipoligami," sambung Kiwil.
"Iya benar, saya tidak mau lagi di poligami," tegas Rohimah.
Kiwil menyampaikan jawaban atas keinginan dari Rohimah yang tidak mau dipoligami lagi oleh sang suami.
"Ya saya sudah berpoligami, saya sudah jadi pelaku poligami," ucap Kiwil.
Kiwil merasa menjadi pelaku poligami adalah prinsip hidupnya, yang sudah berjalan selama lebih dari 15 tahun lamanya.
Namun, prinsip pria bernama asli Wildan Delta itu dirasa akan menghancurkan pernikahannya dengan Rohimah yang sudah berjalan selama 22 tahun.
"Ya mau gimana, saya punya prinsip ya saya pelaku poligami," tegasnya
Meski ngotot merasa sebagai pelaku poligami di depan majelis hakim, Kiwil mengaku mendapatkan penjelasan dari hakim persidangan.
"Ya dijelaskanlah hikmah perkawinan."
"Ya memang saya punya kekurangan dan kelebihan, begitu juga dengan bunda Rohimah."
"Kami diminta hakim bisa baik-baik dan saling menjaga pernikahan ini," jelasnya.
"Jadi hakim meminta kami untuk memikirkan lagi soal perceraian ini, karena kami sudah 22 tahun bersama," sambungnya.
Lebih lanjut, Kiwil pasrah soal perceraiannya dengan Rohimah.
Sebab, dalam hal ini, yang mengajukan gugatan cerai adalah istrinya sendiri.
"Kuncinya tergantung kepada bunda, karena beliau yang menentukan, mau apa enggak dipoligami suami itu. Tapi bunda gak mau dipoligami," ujar Kiwil.
Rohimah menambahkan, ia belum bisa menentukan apakah akan menggugurkan gugatan cerainya atau tidak terhadap Kiwil.
Rohimah diminta memikirkan ulang lagi gugatan cerainya oleh Hakim Ketua yang diberikan waktu sampai 3 Februari 2021 dalam sidang berikutnya yang diagendakan mediasi atau perdamaian.
"Intinya saya tidak mau berpoligami."
"Ya lihat nanti hasil mediasinya aja seperti apa," kata Rohimah.