Anak Kandung yang Tega Gugat Orangtua Sendiri Rp 3 M Meninggal Dunia Sebelum Sidang Perkara Digelar, Terungkap Status Masitoh

Rabu, 20 Januari 2021 | 12:45
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG

Ilustrasi persidangan, Anak yang gugat orangtua kandung sendiri Rp 3 Miliar meninggal dunia

Suar.ID - Koswara digugat oleh anak kandungnya sendiri, Masitoh sebesar Rp 3 miliar.

Anaknya, Masitoh tersebut menggugat Koswara Rp 3 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.

Namun tak berapa lama setelah mengajukan gugatan, sang buah hati, Masitoh itu meninggal dunia.

Baca Juga: Sedih Banget! Anaknya Ngotot Gugat Warisan, Ibu Ningsih: Saya Capek Jadi Ibu, Dia Harus Bayar Air Susu Saya

Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara, secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Masitoh, juga merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya yakni Koswara.

Dikutip dari TribunJabar, Anak Koswara, yang juga adik Almarhumah Masitoh, yakni Hamidah dan Imas pun ikut digugat.

"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).

Musa menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.

Baca Juga: Nasib Trio Ikan Asin, Bebas Penjara Dihadapkan dengan Prahara Rumah Tangga, Pablo Benua Gugat Cerai Rey Utami, Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari Pisah Rumah?

Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.

"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak, yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.

Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.

Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.

"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.

Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

‎Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara.

Baca Juga: Dulu Mantap Menikahi Rey Utami Padahal Baru Seminggu Kenal Dengan Maskawin Mobil dan Jam Tangan Mewah, Ternyata Ini Alasan Pablo Benua Mau Cerai dari Sang Presenter: Sampaikan ke Rey, Bang, Saya Capek

Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh.

Selain Koswara, ‎anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat.

Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi.

"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.

Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.

Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.

Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.

Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Entah Pulang Ke Rumah Siapa Usai Bebas, Pablo Benua Mantap Gugat Cerai Rey Utami | Heboh Percakapan Gisel Dan MYD Di Instagram 2017, Ngakunya Salah Alamat

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah.

‎Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris.

Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.

"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.

Atas gugatan itu, malah kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu se bapak," ucapnya.

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang diutarakan Hamidah.

Baca Juga: Entah Pulang Ke Rumah Siapa Usai Bebas Dari Penjara hingga Bikin Istri Syok Berat, Pablo Benua Mantap Gugat Cerai Rey Utami: Sampaikan ke Rey, Saya Capek!

Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.

Pada sidang hari ini, mengagendakan pemeriksaan berkas‎ namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim.

Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara. Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.

"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya.(Wartakotalive.com)

Baca Juga: Langsung Tabuh Genderang Perang Karena Mulai Putus Asa, Pihak Teddy Ancam Layangkan Gugatan Harta Warisan Lina Jubaedah Jika Tak Dibagi, Sule Berikan Reaksi Tegas: Itu Haknya Anak-anak!

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya