Bikin Resah satu Negara Gara-gara Twitnya Soal Bali, Ini Penjelasan Petugas Soal Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Langsung Diusir dari Indonesia

Rabu, 20 Januari 2021 | 09:30
Hitsgrid

Sosok Kristen Gray, WNA Amerika di Bali yang Viral Hingga Jadi Buruan Imigrasi

Suar.ID - Belum lama ini, heboh diperbincangkan cuitan seorang warga negara asing bernama Kristen Gray.

Dalam twitnya, Gray menyampaikan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019.

Termasuk biaya hidup yang lebih murah di Bali dibanding di kampung halamannya, Amerika Serikat.

Baca Juga: Kisah Pilu Anak Pengidap Autisme Asal Indonesia, Terancam Dideportasi dari Australia karena Dianggap Akan Membebani Negara

Dia kemudian mengajak turis asing untuk ke Bali.

Hal itu memicu reaksi netizen karena menilai twit Gray tidak bijak melihat situasi pandemi belum usai.

Tak hanya itu, petugas imigrasi pun langsung memeriksa warga negara asing tersebut terkait cuitannya.

Tak butuh waktu lama, Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Masih saja Halu, Identitas 2 Anak Pendiri Sunda Empire Terungkap, Tujuan Sebenarnya Didirikan Kerajaan juga Turut Terbongkar: Wah, Lahir di Neraka!

Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.

Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.

Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Selain hal tersebut, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Keputusan mendeportasi WNA tersebut diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA.

Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.

Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.

Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar. (Kompas.com)

Baca Juga: Pesinetron Aliff Ali Dilaporkan Ke KPAI dan Imigrasi oleh Sang Istri, Ternyata Kasusnya Parah, Bukan cuma KDRT Saja!

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya