Suar.ID -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa (19/1/2021) pagi.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada Senin (18/1/2021).
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Hakim selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Baca Juga: NU: Mereka yang Meninggal Dunia karena Wabah Virus Corona Termasuk Mati Syahid
Ia menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
Gus Nur mengibaratkan NU sebuah bus yang di dalamnya berisi orang liberal, mabuk dan suka dangdutan.
Ucapan Gus Nur ini terlontar ketika sedang diwawancara Refly Harun di channel YouTube miliknya.
Dalam cuplikan potongan percakapan itu, awalnya Gus Nur menceritakan pandangannya tentang NU.
"Sebelum saya mendapat hidayah, saya nggak paham apa itu NU kultural, apa itu NU struktural."
"Yang saya tahu, saya NU, mbah saya NU, itu saja, pokoknya NU, gitu aja, dan itulah pemahaman Nadhliyin pada umumnya," terang Gus Nur.
Hingga akhirnya Gus Nur mengaku sering bersentuhan dengan NU ketika dirinya mulai berdakwah.
Gus Nur mengaku kala itu sering dikawal banser dan hubungannya dengan NU sangat baik.
"Tapi setelah rezim ini lahir, 180 derajat berubah," kata Gus Nur.
"Saya ibaratkan NU itu sekarang bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan dan penumpangnya itu kurang ajar semua."
"Perokok juga, nyanyi juga, buka-bukaan aurat juga, ndangdutan juga," tambah Gus Nur.
"Jadi kesucian NU yang saya kenal itu nggak ada sekarang ini," sambung Gus Nur.
"Bisa jadi kernetnya Abu Janda, bisa jadi kernetnya Gus Yaqut, dan sopirnya KH Agil Siraj."
"Nah, penumpangnya liberal, sekuler, macem-macem, PKI numplek di situ," sebut Gus Nur.
Gus Nur Jalani Sidang Perdana
PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian terhadap NU dengan terdakwa Gus Nur pada Selasa (19/1/2021) pagi.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Gus Nur sendiri bakal dihadirkan secara daring dari balik rutan.
Nantinya, di ruang persidangan itu Gus Nur bakal diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Dalam kutipan dakwaan yang dipublikasikan di SIPP, tercantum bahwa terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
Adapun, Gus Nur diduga melakukan perbuatannya itu pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.
Gus Nur ditangkap di Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari.
"Atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," katanya, melansir dari Warta Kota.
Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," kata Slamet.