PT Antam Ajukan Banding setelah Dijatuhi Hukuman untuk Membayar Kerugian setara 1,1 Ton Emas kepada Crazy Rich Surabaya

Minggu, 17 Januari 2021 | 20:30
Surya | ANTARA

Budi Said akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Suar.ID - Setelah menjalani lika-liku panjang dengan menempuh jalur hukum sejak bulan Oktober 2019, "Crazy Ruch Surabaya" Budi Said akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya. Mengutip dari Surya.co.id, kronologinya berawal saat Budi yang membeli 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam.

Baca Juga: Padahal Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisel Masih Bisa Berkegiatan dan Bekerja Bak Tak Ada Masalah, Psikolog ini Pun Dibuat Heran Sekaligus Khawatir dengan Kelakuan Kekasih Wijin ini: Harus Ada Pemeriksaan Psikologis...Tapi pada kenyataanya, Budi hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi.Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Baca Juga: Beberapa Orang Tak Mampu Mengenali jika Kesediha yang Dialaminya adalah Tanda Depresi, Ini yang Harus Diperhatikan!

Namun surat itu tidak pernah dibalas.Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.Berikut rangkuman fakta selengkapnya.Menangkan gugatanSetelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I. Selain Endnag, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Bikin Air Mata Meleleh, Tak Disangka Ini Alasan Mengapa Anak Semata Wayang Tukul Arwana Larang sang Ayah untuk Menikah Lagi

Menurut majelis hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.Sebelumnya, Budi membeli emas seberat 7.071 kilogram atau setara 7 ton, namun merugi 1,1 ton. "Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting,Dapat ganti rugiKarena itu, PT Antam pun dihukum majelis hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp 814,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas tersebut.Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.Para tergugat juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi."Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," ucap Martin.Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan."Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim anggota, Johanis Hehamony.

Baca Juga: Dokter Tiba-tiba Menjerit usai Bantu Kelahiran Bayi Kembar, Sang Ibu yang Penasaran Kaget saat Lihat Kondisi Anaknya, sementara Sang Suami hanya bisa Menangis

PT Antam ajukan bandingSementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding."Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021).Ia menambahkan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said.Dalam tuntutannya, penggugat meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang."Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.Oleh sebab itu, lanjut Kunto pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana."Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, ANTAM selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.""Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.""Kami melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," jelasnya."Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," tandas Kunto menambahkan. (Surya.co.id)

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Surya Malang