Pernikahan Arie Kriting Dan Indah Permatasari Dikutuk Sang Ibu, KUA Sawangan Akhirnya Buka Suara: Ayah Indah Tidak Boleh Datang Sama Istrinya, Amanahkan KUA Jadi Walinya
Suar.ID -Benarkah pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari tidak mendapat restu dari orangtua Indah Permatasari?
Ternyata tidak sepenuhnya benar.
Karena sejatinya ayah Indah Permatasari sudah berniat datang ke pernikahan sang putri tapi dilarang oleh istrinya, Nursyah, alias ibu Indah Permatasari.
Paling tidak begitulah yang disampaikan olehKetua KUA Sawangan, Drs. H. M Barkah, MM.
Seperti ramai dibicarakan, pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari pada Selasa (12/1) kemarin ternyata tak direstui oleh, terutama, ibu Indah Permatasari.
Pernikahan itu juga tak dihadiri oleh ayah Indah Permatasari yang sedianya jadi wali nikah.
Karena itulah banyak yang menyebut pernikahan keduanya tidak sah.
Terkait hal itu, pihak KUA Sawangan, Depok, akhirnya buka suara.
MelaluiKetua KUA Sawangan, Drs. H. M Barkah, MM, KUA Sawangan mengatakan bahwa ayah Indah Permatasari telah mengirimkan surat khusus.
Surat itu isinya, menyatakan tidak bisa hadir menjadi wali pernikahan putrinya lantara dilarang oleh sang istri, Nursyah.
Barkah menjelas, pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari tetap sah.
Baik secara hukum maupun secara agama.
Masih menurut Barkah, sebelum hari pernikahan berlangsung, ayah Indah Permatasari telah mengirimkan surat perintah.
Isinya, menyatakan tidak bisa hadir menjadi wali pernikahan putrinya.
Alasan Nurdin tidak bisa hadir adalah karena dilarang oleh sang istri.
"Telah datang seorang lelaki bernama bapak Nasrudin, S. Kom, ayah kandung daripada Indah Permatasari," kata Barkah, di kanal YouTueb Beepdo, Rabu (13/1).
"Datang kemari beliau menyampaikan bahwa beliau wali daripada Indah."
Ketika itu, Barkah melanjutkan, Nasrudin meminta bahwa dirinya tidak bisa menjadi wali sehubungan dengan tidak diperkenankan oleh sang istri.
Sebagai tindak lanjut, KUA Sawangan kemudian mengirimkan surat kepada KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, tempat di mana Arie Kriting dan Indah menikah.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa yang menjadi wali nikah adalah pihak KUA Setiabudi.
"Jadi, setelah datang ke kelurahan mendapat surat pengantar kemudian dibawa ke sini (KUA Sawangan)," ujar Barkah lagi.
Maka dibuatkanlah sesuai aturan, yaitu keterangan yang diminta oleh KUA Setiabudi."
"Adapun yang menjadi wali pernikahan kemarin, yaitu penghulu atau kepala KUA Kecamatan Setiabudi," tambah Barkah lagi.
"Kami (KUA Sawangan) hanya berkapasitas mengetahui bahwa Pak Nasrudin itu bertaukil wali kepada KUA Kecamatan Setiabudi itu."
Meski begitu, Barkah buka-bukaan bahwa pihaknya tidak tahu alasan persis Nasrudin tak datang ke pernikahan putrinya.
Walau begitu, pernikahan Indah Permatasari dan Arie Kriting, dia tegaskan lagi, sah di mata agama dan hukum.
"Bahwa ayahnya Indah tidak boleh datang oleh ibunya, entah ancaman, entah ada persoalan apa kita tidak tahu," katatnaya.
"Yang jelas kalau ayah tidak boleh hadir di sana (jadi wali), siapa yang akan melaksanakan, kalau tidak taukil wali seperti ini."
Artinya, tetap sah dan keduanya resmi jadi pasangan suami-istri.