Pernikahan Arie Kriting Dan Indah Permatasari Dikutuk Sang Ibu, Sosok Kunci Ini Akhirnya Buka Suara: Ayah Indah Tidak Boleh Datang Sama Istrinya, Amanahkan KUA Jadi Walinya

Jumat, 15 Januari 2021 | 14:15
Kolase IG dan Youtube

Pernikahan Arie Kriting Dan Indah Permatasari Dikutuk Sang Ibu, KUA Sawangan Akhirnya Buka Suara: Ayah Indah Tidak Boleh Datang Sama Istrinya, Amanahkan KUA Jadi Walinya

Pernikahan Arie Kriting Dan Indah Permatasari Dikutuk Sang Ibu, KUA Sawangan Akhirnya Buka Suara: Ayah Indah Tidak Boleh Datang Sama Istrinya, Amanahkan KUA Jadi Walinya

Suar.ID -Benarkah pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari tidak mendapat restu dari orangtua Indah Permatasari?

Ternyata tidak sepenuhnya benar.

Karena sejatinya ayah Indah Permatasari sudah berniat datang ke pernikahan sang putri tapi dilarang oleh istrinya, Nursyah, alias ibu Indah Permatasari.

Baca Juga: Akhirnya Arie Kriting Buka Suara Soal Pernikahannya Dengan Indah Permatasari Yang Disebut Tanpa Restu Ibu Mertua, Ternyata Ini Yang Akan Dia Lakukan

Paling tidak begitulah yang disampaikan olehKetua KUA Sawangan, Drs. H. M Barkah, MM.

Seperti ramai dibicarakan, pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari pada Selasa (12/1) kemarin ternyata tak direstui oleh, terutama, ibu Indah Permatasari.

Pernikahan itu juga tak dihadiri oleh ayah Indah Permatasari yang sedianya jadi wali nikah.

Karena itulah banyak yang menyebut pernikahan keduanya tidak sah.

Terkait hal itu, pihak KUA Sawangan, Depok, akhirnya buka suara.

MelaluiKetua KUA Sawangan, Drs. H. M Barkah, MM, KUA Sawangan mengatakan bahwa ayah Indah Permatasari telah mengirimkan surat khusus.

Surat itu isinya, menyatakan tidak bisa hadir menjadi wali pernikahan putrinya lantara dilarang oleh sang istri, Nursyah.

Barkah menjelas, pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari tetap sah.

Baik secara hukum maupun secara agama.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Nekat Pergi Ke Indonesia Untuk Berdakwah, Begini Riwayat Hidup Syekh Ali Jaber | Nikah Dengan Arie Kriting, Saudara-saudara Anggap Indah Permatasari Bukan Anak Lagi

Masih menurut Barkah, sebelum hari pernikahan berlangsung, ayah Indah Permatasari telah mengirimkan surat perintah.

Isinya, menyatakan tidak bisa hadir menjadi wali pernikahan putrinya.

Alasan Nurdin tidak bisa hadir adalah karena dilarang oleh sang istri.

"Telah datang seorang lelaki bernama bapak Nasrudin, S. Kom, ayah kandung daripada Indah Permatasari," kata Barkah, di kanal YouTueb Beepdo, Rabu (13/1).

"Datang kemari beliau menyampaikan bahwa beliau wali daripada Indah."

Ketika itu, Barkah melanjutkan, Nasrudin meminta bahwa dirinya tidak bisa menjadi wali sehubungan dengan tidak diperkenankan oleh sang istri.

Sebagai tindak lanjut, KUA Sawangan kemudian mengirimkan surat kepada KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, tempat di mana Arie Kriting dan Indah menikah.

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Dinikahi Arie kriting, Ibu Indah Permata Sari Keluarkan Sumpah Serapah: Semoga Terbelah Berantakan!

Dalam surat itu dijelaskan bahwa yang menjadi wali nikah adalah pihak KUA Setiabudi.

"Jadi, setelah datang ke kelurahan mendapat surat pengantar kemudian dibawa ke sini (KUA Sawangan)," ujar Barkah lagi.

Maka dibuatkanlah sesuai aturan, yaitu keterangan yang diminta oleh KUA Setiabudi."

"Adapun yang menjadi wali pernikahan kemarin, yaitu penghulu atau kepala KUA Kecamatan Setiabudi," tambah Barkah lagi.

"Kami (KUA Sawangan) hanya berkapasitas mengetahui bahwa Pak Nasrudin itu bertaukil wali kepada KUA Kecamatan Setiabudi itu."

Meski begitu, Barkah buka-bukaan bahwa pihaknya tidak tahu alasan persis Nasrudin tak datang ke pernikahan putrinya.

Walau begitu, pernikahan Indah Permatasari dan Arie Kriting, dia tegaskan lagi, sah di mata agama dan hukum.

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Dinikahi Arie kriting, Ibu Indah Permata Sari Keluarkan Sumpah Serapah: Semoga Terbelah Berantakan!

"Bahwa ayahnya Indah tidak boleh datang oleh ibunya, entah ancaman, entah ada persoalan apa kita tidak tahu," katatnaya.

"Yang jelas kalau ayah tidak boleh hadir di sana (jadi wali), siapa yang akan melaksanakan, kalau tidak taukil wali seperti ini."

Artinya, tetap sah dan keduanya resmi jadi pasangan suami-istri.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad