Suar.ID - Andi Asriadi yang merupakan mantan Ketua DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, diduga tidak mau kembalikan mobil dinas jenis Toyota Fortuner.
Mengutip dari Kompas.com, Andi Asriadi yang menjabat Ketua DPRD pada periode 2009-2014 tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penguasaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah Kabupaten Wajo pun akhirnya melakukan tindakan tegas.
Mereka akhirnya terpaksa membawa kasus tersebut ke jalur hukum setelah peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Ketua tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Frismon sebelumnya mengaku sudah berulang kali memberikan peringatan kepada Andi Asriadi untuk segera mengembalikan aset negara tersebut.Namun demikian, ia menilai peringatan yang diberikan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Karena dianggap tidak ada iktikad baik itu, pihaknya meminta pemerintah kabupaten setempat untuk menempuh jalur hukum.
"Bayangkan sejak 2009 kendaraan dinas yang seharusnya pelat merah kepunyaan negara, justru dikuasai yang bersangkutan," ujar Frismon.
"Makanya kan Pak Wabup Wajo langsung ke Polda agar masalahnya jelas.
Kasihan pemerintah sudah kerja keras mengamankan semua aset daerah, justru ada yang mau menguasai," ucap Frismon.Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Adapun pelapornya adalah Wakil Bupati Wajo, Amran.
"Baru dilaporkan pagi ini. (Tapi) kita tidak langsung kerjakan (selidiki)," ujar Widoni, Rabu (13/1/2021). "Laporan kan belum sampai ke saya juga.
Nanti kita telaah baik-baik dulu ya," imbuh Widoni.
Untuk menindaklanjuti kasus itu, pihaknya mengaku masih akan memanggil terlapor dan pelapor untuk dimintai klarifikasi. (Kompas.com)