Nafsunya Sudah Terlanjur di Ubun-ubun, Permuda yang Pacari Siswi SD ini Nekat Bawa Kabur Sang Bocah Hingga Dirudapaksa, Polisi: Modus Tersangka Berkenalan Lewat TikTok
Suar.ID -Seorang pemuda akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Ia ditangkap setelah nekat membawa pergi gadis belia yang masih SD dan nekat merudapaksanya.
Tersangka yang diketahui berinisial DW alias Bogel (20) ini pun berhasil dibekuk Satreskrim Polres Mojokorto atas laporan melakukan kejahatan pada anak di bawah umur.
Tersangka mengaku telah mencabuli dan dua kali melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur, bocah berumur 12 tahun yang masih siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD).
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian menjelaskan kasus kejahatan seksual itu berawal dari laporan orang tua korban yang anaknya dibawa kabur tersangka selama dua hari.
Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten, pada 15 Desember 2020.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur korbannya adalah perempuan umur 12 tahun," ungkapnya, Rabu (13/1/2021).
Iwan menjelaskan modus tersangka membawa kabur korban dan merayu untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Saat itu, korban pamit keluar rumah untuk membeli minuman di kawasan Benteng Pancasila (Benpas), Senin (14/12/2020) pukul 17.30 WIB.
Tersangka mengendarai motor menjemput korban di pinggir jalan dan membawanya ke sebuah tempat di daerah Gresik.
Perbuatan tersangka dilakukan dalam sebuah mess karyawan tempat dia bekerja kawasan pabrik di Kabupaten Gresik.
Tersangka juga menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong milik keluarganya yang sudah tidak ditinggali di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Senin, (14/12/2020).
"Tersangka membujuk dan merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri di dua lokasi berbeda yaitu pertama di mess tempat dia bekerja di Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang dugaannya ada unsur paksaan," ucap Iwan.
Menurut dia, tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Facebook sekitar lebih dari satu tahun lalu.
Tersangka berkomunikasi intens melalui WhatsApp sampai menjalin hubungan meski korban berstatus siswi sekolah anak di bawah umur.
"Jadi modus yang dilakukan tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui media digital dan juga seringkali bersama-sama main tik tok sampai terjadi kejahatan seksual tersebut," bebernya.
Ditambahkannya, pihak keluarga seperti AR ayah korban, ARH kakak dan RS tetangga berupaya mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian, ARH kakak korban memantau status Whatsaap adiknya yang bersangkutan bermain tik tok dengan seorang pria.
Sesuai kesaksian tetangga, korban dijemput seorang pria mengendarai motor ke arah utara.
Pihak keluarga berupaya mencari korban dan mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk melaporkan kejadian anak hilang yang dibawa kabur oleh seorang pria sembari menunjukkan akun media sosial milik tersangka.
Tersangka dan korban terlihat mengendarai motor melewati kawasan Desa Penompo, Kecamatan Gedeg pada pukul 06.30 WIB.
Orang tua korban sempat mengejar dan menarik baju tersangka agar menghentikan kendaraannya.
Namun tersangka melawan dan melarikan diri dengan korban.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka kurang dari satu jam setelah mendapati keberadaan mereka di kawasan Gedeg tersebut.
Adapun barang bukti diamankan pakaian korban dan handphone, sepeda motor protolan milik tersangka.
"Tersangka disangkakan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.