Tak Mampu Menahan Hasratnya Setelah Menduda Selam 5 Tahun, Seorang Ayah Tega Berbuat Asusila ke Anak Kandungnya Sendiri, Sang Kakak jadi Saksi Mata

Kamis, 07 Januari 2021 | 12:00
megapolitan.kompas.com

Ilustrasi pelecehan seksual.

Tak Mampu Menahan Hasratnya Setelah Menduda Selam 5 Tahun, Seorang Ayah TegaBerbuat Asusila ke Anak Kandungnya Sendiri, Sang Kakak jadi Saksi Mata

Suar.ID - Seorang ayah tega melecehkan anak kandungnya sendiri.

Ironisnya, berbuat pelaku itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pelaku nekat berbuat asusila ke anak kandungnya dengan alasan sudah menduda selama lima tahun.

Baca Juga: Sang Anak Kandung Terang-terangan Minta Maaf karena Tidak Bisa Sebaik Anak-anak sang Pacar, Kalina Oktarani Kepergok Semakin Akrab dengan Calon Anak-anak Sambungnya

Korban berinisial YS (5), sedangkan pelaku berinisial Yunus (55).

Kasus Yunus saat ini sudah ditangani oleh Polres Tanjungbalai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, kejadian terjadi ada Senin (28/12/2020) lalu, dimana kakak korban melihat Yunus memaksa adiknya YS memegang kemaluan sang ayah.

"Kejadian tersebut terjadi pada pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Kemudian dilihat oleh anak korban yang besar," kata Rapi, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Kedubes Malaysia Akhirnya Buka Suara setelah Viral Video Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Netizen: Publikasikan yang Bersangkutan!

Selanjutnya, karena masih di bawah umur, sang kakak berbicara dengan tetangga dan menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan oleh Yunus.

"Dia berbicara kepada tetangganya, kalau adiknya telah dilecehkan oleh sang ayah," ujar Rapi kepada Tribun-Medan.com.

Lanjutnya, karena merasa perbuatan tersebut merupakan perbuatan asusila, sehingga masyarakat yang geram melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tanjungbalai.

"Saat di interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali kepada anaknya," jelasnya.

Dengan alasan yang tak wajar, Yunus nekat melecehkan anak kandungnya sendiri.

"Dirinya mengaku sudah lima tahun menduda dan tidak merasakan berhubungan intim," katanya.

Karena perbuatannya tersebut, Yunus di tersangkakan dengan pasal 82 tentang perlindungan anak.

"Tersangka juga terancam pidana selama 15 tahun penjara, dengan hukuman seringan-ringannya tiga tahun penjara," pungkasnya. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Dilihat Sang Guru Naruh Benda Ini Di Pahanya, Penyanyi Mungil Ini Langsung Ngamuk-ngamuk Sampai Bilang Begini Ke Gurunya Itu

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi