Kasusnya Disorot Publik: Inilah Kronologi Lengkap Pemilik Rumah Yang Jadi Tersangka Setelah Hilangkan Nyawa Seorang Pencuri yang Sedang Beraksi

Selasa, 05 Januari 2021 | 17:30
ANTARA

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo memaparkan pengungkapan kasus di komplek perumahan staf PT Bridgestone.

Kasusnya Disorot Publik: Inilah Kronologi Lengkap Pemilik Rumah Yang Jadi Tersangka Setelah Hilangkan Nyawa Seorang Pencuri yang Sedang Beraksi

Suar.ID - Kepolisian resor Simalungun mengungkap kronologi kasus tewasnya seorang pencuri, YAP (21) di kediaman staf PT Bridgestone di komplek Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan, pihaknya menetapkan 6 tersangka pada kasus pembunuhan YAP, warga Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

"Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap YA," kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga: Gisel Alasan Jemput Gempi Untuk Mangkir Dari Pemeriksaan Video Syur, Sosok Ini Bongkar Keterangan Berbeda, Sang Cucu Baru Akan Pulang Pada 8 Januari Nanti, Mana Yang Benar?

Agus menceritakan bahwa penganiayaan itu berawal saat pemilik rumah (HS) dan keluarganya baru saja pulang dari Kota Medan pada Minggu (27/12/2021) dini hari.

Setiba di rumah, mereka mendapati YAP sudah berada di dalam.

YAP kemudian dikeroyok HS serta kedua anaknya - IM (15) dan MAR (16).

Baca Juga: Tua-tua Keladi Nih! Meski Berusia Nyaris 70 Tahun, Kak Seto Malah Pamer Video Lakukan Parkour Bak Jackie Chan, Netizen Langsung Heboh: Bujubune Pakde Seto Buset Dah!

Setelah itu, datang 3 orang sekuriti yang sedang bertugas, yakni HSD (37), HS (36), dan SAP (21)."Dalam hal ini ada beberapa saat tidak segera diserahkan ke pihak kepolisian."

"Namun demikian, ada alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia."

"Mulai dari diikat, diborgol dan dipukul dengan telenan terbuat dari kayu yang cukup keras, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," kata Agus.

Dari tangan para tersangka, kata Agus, pihaknya mengamankan dua alat bukti."Dari hasil penyidikan sudah ditemukan dua alat bukti," jelasnya.Saat ini keenam tersangka pun telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral Video Bajing Loncat Kabur Kocar-kacir Hingga Tinggalkan Barang Curian Gegara Kepergok TNI, Netizen: Oh No, Oh No, Oh No No No No

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun."Terhadap 4 orang pelaku, petugas telah melakukan penahanan di RTP Mapolres Simalungun, sedangkan terhadap 2 orang lagi tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," ujar Agus.

Terkait kasus yang menjadi perhatian publik itu, AKBP Agus Waluyo mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat bila ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Antara