Resmi! Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak

Selasa, 05 Januari 2021 | 13:30
Kompas TV

Resmi! Presiden Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak

Resmi! Presiden Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak

Suar.ID - Kejahatan seksual kepada anak yang tak henti-hentinya terjadi di Indonesia akhirnya ditanggapi dengan serius.

Mengutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken hukuman kebiri untuk para predator seksual anak pada 7 Desember 2020 lalu,

Hukuman itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca Juga: Mantap! Jokowi Hari Ini akan Salurkan 3 Bansos Sekaligus: Berapa Besaran yang akan Diterima Masyarakat?

Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.

Baca Juga: Terbongkar Ke Publik, Sandiaga Uno Akhirnya Buka Suara Terkait Alasannya Mau Ditunjuk Menjadi Menteri Presiden Jokowi, Netizen: Tobat, Ampun!

Kendati demikian, berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6.

Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama dua tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.

Baca Juga: Gantikan Terawan sebagai Menteri Kesehatan yang Baru, Inilah Profil Budi Gunadi Sadikin, Sarjana Fisika Nuklir yang Lama Berkarier di Dunia Perbankan

Kemudian, pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama dua tahun.

Lalu, beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.

Selain itu, PP No 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Pasal 21 ayat 2 menyatakan, pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Adapun Pasal 22 menyatakan, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com