Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Belum Selesai Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Kebohongan, Apa Lagi Ini?
Suar.ID - Di penghujung tahun 2010 dan awal 2021, Gisella Anastasi atau Gisel tengah menjadi sorotan.
Sempat mengelak, Gisel mengakui dirinya merupakan pemeran wanita dalam video syur 19 detik.
"Gisel dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar adalah dirinya sendiri," terang Kombes Pol Yusri Yunus.
Karena hal tersebut status dari saksi pun kini telah berubah menjadi tersangka. Lantaran kasus tersebut, Gisel diketahui kini terancam 12 tahun penjara.
Kasus video syur masih bergulir, kini nasib Gisel justru semakin miris.
Pasalnya setelah kasus video syur dengan MYD yang terjadi tiga tahun lalu kini terbongkar, Gisel rupanya kembali dipolisikan.
Laporan kedua untuk Gisel ini pun cukup memberatkan mantan istri Gading Marten ini.
Gisel kembali dipolisikan terkait adanya penyebaran berita bohong.
Dilansir dari kanal YouTube Cumi Cumi, pelapor kasus video panas Gisel, Pitra Romadoni Nasution, mengharapkan polisi bisa menahan dua tersangka ini.
"Pertama saya mengapresiasi penuh kepada pihak polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap saudari GA dan MYD hasil daripada pendalaman polri dari bulan November sampai sekarang," buka Pitra.
"Saya selaku pelapor meminta kepada penyidik, agar melakukan penangkapan terhadap saudari GA dan MYD, ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan," lanjutnya.
Tak berhenti sampai disitu, Pitra mengatakan akan kembali melaporkan Gisel atas dugaan penyebaran berita bohong.
Hal ini dilakukan karena pelapor sudah meminta permohonan maaf dari Gisel dan MYD terkait kasus ini.
Mereka memberikan tenggat waktu selama tiga hari, dan apabila itu tidak dipenuhi, maka mereka akan kembali melaporkan Gisel.
"Saya bersama dengan beberapa teman advokat dan masyarakat bersama komnas perlindungan anak juga.
Ssudah berkali-kali kami himbau kepada yang bersangkutan untuk minta maaf," kata Pitra.
"Tapi permintaan maaf itu tidak ada saya lihat, sehingga patut diduga ada unsur kesengajaan dalam video tersebut."
"Saya mengimbau kalau tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, maka klien saya juga dan beberapa masyarakat akan membuat laporan baru di Polda Metro Jaya dalam tiga hari ini, dengan pasal penyebaran berita bohong," tukasnya.