Benar-benar Nggak Punya Belas Kasih, Pria Ini Tega Bunuh Pacar Sendiri Lalu Rudapaksa Jasadnya di Sekitar Ladang, Begini Kronologinya

Minggu, 20 Desember 2020 | 17:00
Tribun Jateng

Seorang pria Sumatera Barat tega bunuh pacar sendiri lalu rudapaksa jasad sang kekasih itu di sebuah ladang.

Suar.ID - Seorang pria di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Alim Muspar (19), tega bunuh pacar sendiri IPS (21) lantaran menolak ajakan berhubungan intim.

Kasus tersebut terungkap setelah mayat korban ditemukan warga di sebuah pondok kosong pada Rabu (9/12/2020).

Setelah melakukan pembunuhan, Alim kemudian rudapaksa jasad sang kekasih dan meninggalkannya di sekitar ladang.

Mengutip dari Kompas, polisi memaparkan detik-detik Alim menghabisi nyawa IPS.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS! Jokowi Tandatangani Kebijakan Tunjangan Jabatan Fungsional Kategori Ini

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (9/12).

Menurut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi, tersangka menjemput korban ke Tanjung Pati sekira pukul 19.30 WIB.

Lalu membawa korban ke Medan Bapaneh Ngalau Indah untuk makan malam.

Rosidi mengatakan Alim mengaku membawa IPS ke Situjuah, tepatnya ke sebuah pondok di dekat ladang.

Baca Juga: Tak Kelihatan Batang Hidungnya Saat Didatangi Rizky Febian, Terkuak Perlakuan Teddy pada Bintang yang Sebenarnya: Seperti Tidak Diurus

Keduanya bermesraan di pondok tersebut.

Rosidi menuturkan Alim akhirnya mengajak IPS berhubungan intim, namun IPS menolak ajakan Alim.

Karena takut, sambung Rosidi, IPS kemudian berteriak.

Hal itu membuat Alim panik, khawatir ada orang yang mendengar teriakan IPS.

Menurut Rosidi, tersangka langsung mencekik leher korban sampai tidak bernyawa.

Tragisnya, setelah korban tewas di lokasi kejadian, Alim masih tetap melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga: Sedih Banget! Cuma Karena Lihat Manajernya Lakukan Ini Di Kamar Mandi, Wanita Cleaning Service Ini Didenda Lebih Dari Setengah Gaji Bulanannya

"Setelah meninggal, pelaku tetap melancarkan niatnya mencumbu korban," paparnya.

Rosidi mengatakan bahwa Alim kemudian memposisikan duduk jasad korban di semak-semak dan langsung kabur.

Alim kini sudah diamankan pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com, Serambinews.com