Suar.ID -Pernyataan Nikita Mirzani terkait kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia ternyata berbuntut panjang.
Nikita Mirzani pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan oleh Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta pada Senin (16/11/2020).
Penanggung jawab FMPU Jakarta, Saifudin, mengatakan laporan itu dibuat tanpa berkoordinasi dengan Habib Rizieq Shihab.
"Saya tidak ada koordinasi dengan beliau (Habib Rizieq)," kata Saifudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, melansir dari Tribun Jakarta.
Menurut Saifudin, laporan terhadap Nikita Mirzani merupakan inisiatif FMPU Jakarta karena menilai Habib Rizieq Shihab telah disakiti.
"Yang jelas kita ini Forum Masyarakat Pecinta Ulama," katanya.
"Jadi ketika ulama disakiti, dibenci, dan sebagainya kita harus mematuhi aturan Undang-Undang yang ada di Indonesia," ujar dia.
"Salah satunya adalah mengacu pada KUHP 184, seseorang menyaksikan atau mendengar peristiwa itu berhak untuk melaporkan baik secara lisan maupun tulisan," jelasnya.
Selain ujaran kebencian, Nikita Mirzani juga dilaporkan terkait dugaan perbuatan asusila di semua platform media sosial.
Menurut Saifudin, Nikita Mirzani pernah mengutarakan kata-kata yang tidak pantas di media sosialnya.
"Instagram, Youtube, Twitter dan ada perkataan dari Nikita yang selayaknya tidak pantas disampaikan oleh publik figur," ujar dia.
"Karena publik figur harus mendidik masyarakat Indonesia sehingga ada edukasi," tambahnya.
Di media sosial Instagramnya yang telah terverifikasi, Nikita Mirzani tampak santai menanggapi pelaporan tersebut.
Nikita Mirzani mengaku tak merasa takut.
"Tidak gentar," ucap Nikita Mirzani.
Bukannya tanpa alasan, menurut Nikita Mirzani tak ada pasal dalam undang-undang yang menyatakan ucapannya terkait Habib Rizieq Shihab merupakan sebuah pelanggaran.
"Lo cari pasalnya sampai mata juling juga enggak akan ketemu," tulis Nikita Mirzani.
(Tribun Jakarta)