Sempat Mendekam Dibalik Jeruji Besi Gara-gara Kasus 'Ikan Asin', Kini Rey Utami Akhirnya Hirup Udara Segar di Luar Penjara

Kamis, 12 November 2020 | 12:30
TRIBUNNEWS / Herudin

Rey Utami dan Pablo Benua saat menjalani sidang perdana, Senin (9/12/2019)

Suar.ID - Masih ingat dengan Rey Utami?

Istri Pablo Benua ini dikabarkan telah bebas.

Ya, Rey Utami memang sempat dibui atas kasus video ikan asin terhadap Fairuz A Rafiq.

Baca Juga: Dibuat Nangis Hingga Tak Habis Pikir dengan Kelakuan Menantunya, Ibu Paula Verhoeven Tak Tahan Lihat Baim Wong Bermesraan dengan Wanita Lain: Nggak Boleh Tapi Kenapa Masih...

Namun, per tanggal 8 November 2020 kemarin, Rey Utami sudah bebas.

Kabar kebebasan Rey Utami dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti.

“Ya, betul sudah bebas tanggal 8 kemarin, hari Minggu,” ucap Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling Tawarkan jadi Ayah dari Anaknya, Nikita Mirzani Tak Segan Peluk hingga Gamblang Tanya Nomor Kamar Hotel Aktor Muda Ini: Kalau Enggak Mau Ngapain Tanya

Keluarnya Rey Utami, lanjut Rika, berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Pengeluarannya berdasarkan petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020,” lanjut Rika.

Sebagai informasi, Rey Utami termasuk dalam tiga terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin bersama Pablo Benua, dan Galih Ginanjar.

Pada kasus tersebut, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Sementara, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun e-mail untuk membuat akun YouTube tersebut.

Kemudian, mereka mengunggah video wawancara antara Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Baca Juga: Wajah Polos Maia Estianty Ketika Tanpa Make Up jadi Sorotan, Nampak Glowing dan Awet Muda Bak Masih Gadis, Ternyata Ini Rahasia Cantiknya

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih Ginanjar.

Merasa nama baiknya tercoreng karena video tersebut, Fairuz A Rafiq melaporkan kasus video berkonten asusila dan tersebut ke polisi pada 1 Juli 2019 ke Polda Metro Jaya.

Akhirnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Rey Utami, dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan pada 13 April 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Terpidana Kasus Video Ikan Asin, Rey Utami Telah Bebas dari Penjara

Tag

Editor : Adrie Saputra