Sosok Gilang Bungkus Sempat Bikin Heboh di Media Sosial, Kini Kasus Fetish Kain Jarik ini Disidang, Begini Nasib Pelaku Kini...

Jumat, 06 November 2020 | 16:30
Kolase Twitter M. Fikris

Sosok Gilang Bungkus Sempat Bikin Heboh di Media Sosial, Kini Kasus Fetish Kain Jarik ini Disidang, Begini Nasib Pelaku Kini...

Suar.ID -Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan kasus fetish kain jarik.

Kasus ini awalnya diungkap sendiri oleh salah satu korbannya.

Korban ini mengungkap kasus tak biasa ini melalui media sosial Twitter yang kemudian menjadi viral.

Diberitakan GridHot sebelumnya, sebuah akun Twitter @m_fikris mengungkapkan pengalamannya menjadi korban pelecehan seksual oleh sosok Gilang.

Baca Juga: Bukannya Dapat Hiburan, Emak-emak ini Malah Dapat Petaka Gegara Keranjingan Main TikTok, Wajah dan Tangannya Disiram Air Keras oleh Sang Suami!

Sosok Gilang ini rupanya seorang pria yang memiliki fetish yang cukup aneh.

Akun Twitter @m_fikris yang mengaku sebagai korban mengaku semula tak mengira dirinya akan menjadi korban pelecehan seksual semacam ini. Bagaimana tidak?

Sosok Gilang yang semula memintanya untuk membantu riset untuk bahan tulisannya, namun rupanya, memiliki niat terselubung di balik itu.

Memang, bukan pelecehan seksual secara langsung, melainkan melalui sejumlah foto dan video.

Baca Juga: Tahun 2021 Kini Sudah di Depan Mata, Anak Indigo ini Blak-blakan Ungkap Bakal Adanya Peritiwa Besar yang Melibatkan Air, Sebut Terdengar Teriakan Minta Tolong: Ramai, Ketika Kering Menginggalkan Bekas Lumpur Banyak!

"Predator "Fetish Kain Jarik" Berkedok Riset Akdemik dari Mahasiswa PTN di SBY," cuit akun Twitter @m_fikris mengawali utasnya.

Twitter

Korban pelecehan fetish kain jarik Gilang bungkus

Menilik akun Twitter @m_fikris, diminta oleh Gilang untuk membungkus dirinya menggunakan kain dan mengirimkan foto serta video ketika dalam keadaan terbungkus.

Ketika diminta menjelaskan, Gilang mengatakan sedang melakukan riset mengenai bungkus-membungkus sebagai bahan tulisannya dan menolak untuk menjelaskan maksud dari bungkus-membungkus itu sendiri.

Hal itulah yang membuat korban @m_fikris tidak menyadari jika hak tersebut hanya demi kepuasan seksual atau fetish Gilang.

Baca Juga: Selama Hidupnya Pernah Pacaran dengan 5 Pria Sebelum Menikah dengan Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Akui Tak Pernah Bahas Mantan dengan Suami: Gua Menghormati Suami

Adapun bungkus-membungkus yang dimaksud di sini rupanya adalah melilitkan kain ke seluruh tubuh termasuk kepala.

Sementara itu, istilah fetish biasanya digunakan untuk menunjukkan dorongan seksual yang ditujukan kepada benda-benda milik lawan jenis.

Pun bisa juga terhadap benda non-seksual, benda mati atau bagian dari tubuh seseorang, orang-orang fetisisme mendapatkan kenimatan seksual.

Merasa dirinya sebagai korban pelecehan seksual, @m_fikris pun mengunggah percakapannya dengan Gilang di akun Twitternya.

Baca Juga: Sosok Janda Beranak Satu ini Akhirnya Kembali Pamer Foto Nempel Adit Jayusman Usai Diisukan Putus Hingga Gagal Nikah dengan Sang Kekasih: Siapa yang Bilang Putus!

Namun rupanya, korban pelecehan seksual sosok Gilang ini bukan hanya @m_fikris saja.

Usai unggahan @m_fikris jadi viral, banyak netizen yang lantas membalas cuitan tersebut dan mengungkap bahwa ia pernah menjadi korban dari sang predator seksual dengan modus riset itu.

Hal itu pun lantas membuat nama Gilang sempat menjadi trending di Twitter.

Lama tak ada kabar, kasus tersebut rupanya masih bergulir di meja hijau.

Baca Juga: Nathalie Holschertetiba Kepergok Unggah Curhatan di Media Sosial Padahal Belum Juga Nikmati Kebahagiaan Jadi Permaisuri Sule, Kenapa Ya?

Dilansir dari Tribun Jatim, terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dia jalani sidang secara daring via ponsel di ruang sidang Sari II.

Tribun Jatim

Gilang bungkus fetish kain jarik jalani sidang secara daring Rabu, (4/11/2020)

Pria yang sempat viral karena fetish ‘jarik’ nya ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.

JPU I Gede Willy Pramana menyebutkan dalam dakwaan terdakwa Gilang dijerat pasal Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Ternyata, Sebelum Sah Jadi Istri Irwan Mussry, Maia Estianty Pernah Dikabarkan Dekat Dengan Sosok Nyentrik Ini, Siapa? | Baru Saja Mau Kawin Dengan Sule, Nathalie Holscher Disebut Sudah Punya Anak Dari Pria Lain

“Kemudian pasal Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP,” ujar JPU Willy saat bacakan surat dakwaan, Rabu, (4/11/2020).

Menanggapi dakwaan tersebut terdakwa Gilang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Benar yang mulia,” kata Gilang.

Baca Juga: Baru Seumur Jagung Sudah Berani Bawa Pulang Pacar ke Rumah, Tissa Biani Kepedean Tawarkan Masakannya ke Maia Estianty, Ibunda Dul Jaelani: Tes Mental untuk Calon Mantu

(Desy Kurniasari)

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul"Masih Ingat Gilang Bungkus? Kasus Fetish Kain Jarik Akhirnya Disidang, Begini Nasib Pelaku yang Hanya Bisa Pasrah Tanggapi Dakwaan Jaksa".

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya